KPU Siak Belum Kembalikan Sisa Dana Pilkada, H Syamsurizal: Sudah Kami Surati

Siak622 Dilihat

SIAK (WARTASIAK.COM) – Pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak tahun 2024 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak menerima dana hibah dari Pemda Siak yang termaktub dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

NPHD adalah dokumen resmi yang dibuat antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan pihak penerima hibah yang berisi kesepakatan tentang pemberian hibah, termasuk jumlah dana, tujuan penggunaan, hak dan kewajiban, serta mekanisme pertanggungjawaban.

Dana hibah sebesar Rp34,9 miliar yang digunakan oleh KPU Kabupaten Siak pada Pilkada serentak 2024 lalu itu mekanisme penyalurannya melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Siak.

Saat dikonfirmasi Wartasiak.com, Kepala Badan Kesbangpol Siak H Syamsurizal M.Si menyebutkan bahwasanya untuk pencairan dana hibah yang digunakan oleh KPU Kabupaten itu terlebih dahulu dananya mampir di Kesbangpol.

“Kami tidak mengatur belanja KPU dalam hal Pilkada Siak 2024, kami hanya mencairkan berdasarkan angka di NPHD yang diteken oleh bupati dan KPU. Jadi Kesbangpol hanya tempat titip anggarannya saja, kalau masalah belanja semua tergantung pada penerima hibah,” jelas H Syamsurizal, Jum’at (11/07/2025) sore, kepada Wartasiak.com.

Kaban Syamsurizal juga menyebutkan, terkait item belanja dan besaran anggaran yang digunakan oleh KPU Kabupaten Siak, RAB-nya ada pada KPU selaku penyelenggara Pilkada.

“Setelah Tiga bulan usai pelantikan bupati, maka kami (Kesbangpol, red) wajib menyampaikan/memasukkan SPJ. Jadi RAB-nya KPU yang punya. Silahkan ditanyakan langsung ke KPU soal RAB itu,” lanjut H Syamsurizal.

Pada beberapa waktu, pihak KPU Kabupaten Siak telah menyampaikan ke publik terkait adanya sisa dana Pilkada 2024 sebesar kurang-lebih Rp4 miliar. Namun hingga hari ini dana tersebut dikabarkan belum dikembalikan ke kas daerah.

“KPU dan Bawaslu sudah kami surati agar menyampaikan SPJ terkait kegiatan/belanja yang sudah direalisasikan. Hingga hari ini kami juga belum tau apakah ada sisa atau tidak dana di KPU Siak itu. Jika ada sisa maka wajib dikembalikan ke kas daerah dalam kurun waktu paling lambat Tiga bulan sejak bupati terpilih dilantik,” tutup H Syamsurizal.

Diberitakan sebelumnya, dalam pelaksanaan Pemilu nasional dan Pilkada serentak tahun 2024, KPU Kabupaten Siak menerima kucuran dana dari APBN dan APBD. Besaran dana APBN yang dikelola oleh KPU Kabupaten Siak itu nominalnya mencapai miliaran rupiah. Sedangkan dana APBD yang diterima sebesar Rp34,9 miliar.

Terkait adanya sisa dana Pilkada Siak sekitar Rp4 miliar itu, Wartasiak.com sudah mengkonfirmasi dan menanyakan ke pihak KPU Siak apakah sudah dikembalikan atau belum ke kas daerah. Namun lagi-lagi pihak KPU Siak tak bergeming dan enggan memberikan penjelasan.

Laporan: Atok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *