Permudah Urus Adminduk, Disdukcapil Siak Buka Live Tiktok dan Datangi Rumah Warga

Siak1103 Dilihat

SIAK (WARTASIAK.COM) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak mengabaikan pentingnya mengurus dan memiliki dokumen kependudukan.

Saat ini layanan pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk) tidak hanya dibuka di Kantor Disdukcapil saja, melainkan juga bisa diurus di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Siak yang beralamat di Kelurahan Sungai Mempura.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Siak Indra Maryanto S.Kom, M.Si menyebutkan, saat ini seluruh layanan pengurusan Adminduk dipusatkan di MPP Siak.

“Setiap warga negara harus memiliki data dan dokumen kependudukan. Bagi masyarakat Kabupaten Siak yang belum memiliki dokumen kependudukan, kami ingatkan agar mereka mengurus Adminduk di MPP,” jelas Indra Maryanto, Kamis (19/02/2026) siang, kepada Wartasiak.com.

Meskipun saat ini layanan pengurusan Adminduk sudah dipusatkan di MPP, namun pihak Disdukcapil Siak masih tetap membuka layanan bagi masyarakat yang datang ke Kantor Disdukcapil.

“Kalau ada masyarakat yang datang ke Kantor Disdukcapil, maka akan tetap kami bantu untuk keperluan kelengkapan administrasinya,” lanjut Indra Maryanto.

Dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara adalah Elektonik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) bagi yang sudah berusia di atas 17 tahun. Serta Kartu Keluarga (KK) bagi yang sudah berkeluarga (menikah, red), termasuk juga akte kelahiran bagi anak-anak yang baru lahir.

“Dalam upaya membantu memudahkan pengurusan Adminduk itu, hari ini kami melakukan giat door to door ke rumah-rumah warga yang ada di wilayah Kwalian Kelurahan Kampung Rempak. Di sini masih banyak didapati warga yang belum mengurus akte kelahiran anaknya,” jelas Indra Maryanto lagi.

Tak hanya di wilayah Kelurahan Kampung Rempak saja, bahkan petugas pelayanan Disdukcapil Siak juga melakukan giat yang sama di Kampung Berumbung Baru Kecamatan Dayun guna membantu warga disabilitas agar memiliki data dan dokumen kependudukan.

“Kami juga jemput bola mendatangi rumah warga disabilitas di Kampung Berumbung Baru Kecamatan Dayun untuk membantu pengurusan Adminduk khususnya perekaman E-KTP, karena warga disabilitas itu juga harus kita perhatikan, agar mereka bisa mendapatkan hak dan perlakuan yang sama sebagai warga negara,” sambung Indra Maryanto.

Dalam hal memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait persyaratan pengurusan Adminduk itu, saat ini Disdukcapil Siak membuka live melalui akun tiktok dengan menampilkan ragam persyaratan yang diperlukan untuk pengurusan Adminduk tersebut.

“Kami juga buka live tiktok yang bisa diakses oleh setiap pengguna jaringan internet di manapun berada. Live tiktok ini merupakan salah satu edukasi dari Disdukcapil Siak untuk memudahkan masyarakat yang membutuhkan informasi terkait pelayanan Dukcapil Siak,” imbuh Indra Maryanto.

Dijelaskan Indra Maryanto, khusus untuk pengurusan akte kelahiran bagi para orangtua yang baru memiliki anak, pihak Disdukcapil Siak juga telah menampilkan informasinya melalui akun tiktok yang ditayangkan.

“Bagi para orangtua yang ingin mengurus akte kelahiran anaknya bisa menonton live tiktok yang kami tayangkan. Di situ sudah kami sertakan beberapa persyaratan yang mesti dilengkapi, di antaranya adalah surat keterangan kelahiran asli, copy legis surat nikah, KTP suami-istri, foto copy KK, serta foto copy KTP dua orang saksi,” jelas Indra Maryanto lagi.

Selain bisa diurus di MPP, layanan pengurusan Adminduk juga bisa dilakukan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil yang ada di setiap kecamatan.

“Saat ini juga sudah ada UPT Disdukcapil di setiap kecamatan, di situ masyarakat bisa mengurus Adminduk dengan mudah tanpa harus mendatangi MPP bagi mereka yang tinggal/berdomisili jauh dari Kota Siak,” sambung Indra Maryanto.

Dikatakannya juga, khusus bagi masyarakat yang tinggal di sekitaran Kota Siak, mereka bisa memanfaatkan moment saat dibukanya Rumah Rakyat di komplek Abdi Praja untuk mengurus Adminduk yang dibutuhkan.

“Setiap dibukanya rumah rakyat di komplek Abdi Praja, kami juga membuka layanan untuk masyarakat yang ingin mengurus Adminduk, seperti pembuatan E-KTP, KK, maupun Kartu Identitas Anak (KIA),” tutup Indra Maryanto.

Laporan: Atok



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *