Hutan di Tengah Kota Siak Dibabat, WH: Akan Kami Suarakan ke DPRD dan BPN

Siak387 Dilihat

SIAK (WARTASIAK.COM) – Belakangan ini ramai dibincangkan soal adanya aktivitas penebangan dan pengolahan kayu di kawasan hutan Kota Siak yang beralamat di Kelurahan Kampung Rempak Kecamatan Siak. Dari video yang beredar di media sosial, tampak sebuah bedeng/basecamp dan tumpukan papan di tengah hutan Kota Siak tersebut.

Menurut informasi yang diterima awak media, aktivitas penebangan dan pengolahan kayu di hutan Kota Siak itu sudah berlangsung selama sekitar satu bulan.

“Sudah sekitar satu bulan aktivitas penebangan dan pembersihan lahan di area hutan Kota Siak itu. Kami sendiri juga belum tau pasti akan dibuat/dibangun apa nantinya kawasan hutan Kota Siak itu,” ujar salah seorang warga, Sabtu (18/04/2026) siang, kepada Wartasiak.com.

Hal senada juga disampaikan oleh tokoh pemuda Siak yang juga Ketua Ormas Masyarakat Peduli Kabupaten Siak (MPKS) Wan Hamzah, ia menilai aktivitas penebangan kayu dan penggarapan lahan di kawasan hutan Kota Siak itu perlu dipertanyakan konsep dan tujuannya.

“Kami sebagai warga Siak sangat menyayangkan hutan yang menjadi bagian dari keindahan alam Kota Siak itu saat ini dibabat oleh PT Ikadaya. Bahkan pohon-pohon besar yang ada di hutan itu juga banyak ditebangi untuk dijadikan papan. Ini perlu kita pertanyakan apa maksud dan tujuannya hutan itu dibabat,” sebut Wan Hamzah, Ahad (19/04/2026) siang.

Menyinggung soal legalitas, lanjut Ketua Ormas MPKS yang akrab disapa WH itu, sejauh ini pihak PT Ikadaya dikabarkan mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB) pada lahan/hutan di tengah Kota Siak tersebut.

“Informasi yang kami dapati, pada bulan Februari tahun 2025 lalu izin HGB PT Ikadaya diperpanjang selama 30 tahun ke depan. Perpanjangan izin HGB PT Ikadaya di atas lahan kawasan hutan Kota Siak itu terbit di masa kepemimpinan Bupati Siak Alfedri,” sambung Wan Hamzah.

“Kalau hutan kota itu dibabat habis, nanti ke depan tidak ada lagi keasrian dan keindahan alam yang bisa dilihat oleh anak-cucu kita. Bahkan berdasarkan peta lama yang pernah kami lihat, di lahan hutan kota Siak itu pemiliknya adalah orang-orang siak terdahulu, di peta itu juga tercantum nama datuk-datuk kami,” imbuh Wan Hamzah.

Dilihat dari sisi historis, kawasan hutan Kota Siak itu masuk dalam wilayah balai kayang yang merupakan bagian dari ruang lingkup pemukiman penduduk sejak masa sebelum Siak menjadi kabupaten.

“Jadi garis besarnya, kita tidak ingin menguasai lahan tersebut, kita hanya ingin terus menjaga keasrian Kota Siak dengan keberadaan hutan yang nantinya bisa diwariskan untuk anak-cucu. Kalau hutan itu dibabat lalu dirubah dengan berdirinya bangunan-bangunan, tentu nanti tidak ada lagi pesona keindahan hutan alam yang bisa dilihat oleh generasi ke depan,” papar Wan Hamzah lagi.

Sebagai langkah dan upaya dalam menjaga keasrian hutan Kota Siak itu, Wan Hamzah mengaku dalam waktu dekat ini akan mempertanyakan soal perpanjangan HGB yang diberikan kepada PT Ikadaya.

“Jadi bagaimana caranya kita minta pertanggungjawaban BPN apa dasar mereka memperpanjang HGB. Dalam waktu dekat ini rencananya kami juga akan mendatangi BPN bersama masyarakat, dan juga menyurati DPRD Siak untuk hearing bersama organisasi penggiat lingkungan yang cinta dan peduli pada negeri ini,” tutup Wan Hamzah.

Sementara itu di tempat terpisah Kepala Bagian (Kabag) Pertanahan Setdakab Siak Asrafly SH, MH, saat dikonfirmasi terkait adanya aktivitas di lahan hutan Kota Siak itu, dirinya mengakui bahwa pihak yang menggarap lahan tersebut memiliki HGB.

“Iya, aktivitas di lahan itu adalah HGB PT Ikadaya. Meraka langsung mengurus PKKPR melalui sistem RDTR online, otomatis keluar karena sudah HGB dan tidak perlu izin Pemkab lagi, nanti ketika akan bangun baru mengurus ke dinas PU untuk PBG-nya. Begitu yang saya tau,” jelas Asrafly.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak Indra Gunawan SE, mengaku siap memfasilitasi masyarakat yang merasa dirugikan atas perpanjangan HGB perusahaan.

“DPRD akan memfasilitasi jika masyarakat pemilik alas hak merasa dirugikan atas perpanjangan HGB perusahaan tersebut,” terang Indra Gunawan.

Laporan: Atok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *