SIAK (WARTASIAK.COM) – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, masih terus mendalami dan menelusuri dugaan penyimpangan anggaran pada kegiatan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berupa telor rebus tahun anggaran 2023-2024 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Siak.
Sejumlah pejabat di dinas terkait juga sudah dipanggil oleh tim penyidik Kejari Siak untuk dimintai keterangan. Program PMT itu disalurkan untuk jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Seiring berjalannya proses penyelidikan yang dilakukan Kejari Siak, mantan Kadisdikbud Siak H Mahadar sempat disebut-sebut di sejumlah pemberitaan media massa bahwa dirinya diduga diperiksa jaksa karena ikut terlibat di dalamnya. Namun hal itu dibantah secara tegas oleh pihak Kejari Siak.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kejari Siak Moch Eko Joko Purnomo, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Frederick Crishtian Simamora SH, MH, dirinya menegaskan bahwa nama Mahadar tidak ada dalam pencairan anggarannya. Frederick memastikan tim penyidik tetap profesional dalam melakukan tindakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Siak.
“Nama Mahadar tidak termasuk dalam pencairan anggaran kasus telor rebus itu. Penyelidikan dimulai sejak 10 Juli 2025, jauh sebelum tahapan seleksi Sekda Siak berlangsung. Klarifikasi yang dilakukan Kejari Siak tetap profesional dan tidak bersinggungan dengan hal-hal politik,” jelas Frederick, Kamis (25/09/2025) siang, kepada Wartasiak.com.
Isu panas yang sempat menerpa mantan Kadisdikbud Siak H Mahadar itu, berkenaan dengan pencalonan dirinya yang pada bulan Agustus 2025 lalu ikut maju sebagai calon Sekda Siak. Saat ini H Mahadar sudah terpilih dan sudah dilantik sebagai Sekda Siak.
“Dalam hal penelusuran/investigasi yang dilakukan tim penyidik Kejari Siak, memang sudah ada beberapa pejabat yang dipanggil untuk klarifikasi. Namun proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan tidak dapat diintervensi oleh kepentingan apapun, termasuk kepentingn politik,” tegas Frederick lagi.
Dijelaskannya juga, penyelidikan difokuskan pada penggunaan anggaran PMT telor rebus tahun 2023–2024 yang besaran anggarannya mencapai sekitar Rp4 miliar lebih.
Berdasarkan informasi dari pihak Kejari Siak, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) program PMT pada Januari–Juli 2023 itu adalah Salmiah. Namun, saat dikonfirmasi awak media via pesan whatsaap untuk dimintai penjelasan, dirinya terkesan enggan untuk memberikan jawaban.
Pada saat Salmiah dipindahtugas dari Disdikbud ke Dinas Perpustakaan, KPA program PMT itu dilanjutkan oleh Supriyadi. Adapun untuk tahun anggaran 2024, yang ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada program PMT itu adalah Nurman.
Dengan telah adanya penjelasan dari pihak Kejari Siak yang dengan tegas mengatakan bahwa Mahadar tidak ikut terlibat pada kasus dugaan penyimpangan anggaran program PMT itu, publik bisa menilai kinerja Mahadar selama menjadi Kadisdikbud Siak. Dirinya selalu mengedepankan integritas dan menjauhi praktek-praktek korupsi.
Saat ini yang tengah menjadi sorotan publik dan ramai dibincangkan adalah Dua nama yang pada penyaluran program PMT tahun 2023-2024 itu bertindak selaku KPA dan PPTK.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak Kejari Siak, KPA dan PPTK juga sudah diperiksa oleh tim penyidik. Jika dalam penanganan kasus dugaan korupsi program PMT itu ditemukan adanya penyimpangan anggaran yang menyebabkan kerugian negara, sudah barang tentu pihak yang terlibat di dalamnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saat ini masih terus didalami, untuk informasi lebih lanjut nanti akan kami sampaikan,” tutup Frederick.
Laporan: Atok








