Dilema Koperasi Merah Putih di Siak, Bakal Jadi Beban Penghulu

Siak375 Dilihat

SIAK (WARTASIAK.COM) – Pemerintah Pusat telah mengeluarkan instruksi yang ditujukan kepada seluruh daerah di Indonesia agar membentuk Koperasi Merah Putih (KMP) di setiap desa/kampung. Namun anehnya, instruksi pembentukan KMP itu tidak diiringi dengan pengalokasian anggaran khusus yang akan digunakan untuk modal awal maupun operasional pengurus KMP.

Berdasarkan informasi yang diterima Wartasiak.com, saat ini di wilayah Kabupaten Siak sudah ada beberapa kampung yang telah membentuk KMP. Salah satunya adalah Kampung Benteng Hulu (Benhul) Kecamatan Mempura.

Penghulu Kampung Benteng Hulu Sadam S.Si, saat dikonfirmasi terkait pembentukan KMP di kampungnya itu, dirinya belum bisa berkomentar banyak. Penghulu Sadam hanya menjelaskan bahwa KMP sudah dibentuk.

“Iya, kemarin kami menggelar musyawarah pembentukan KMP. Sesuai yang beredar di lini masa modal Koperasi Merah Putih (KMP) ini bisa berasal dari APBN, APBD, atau APBKam, termasuk juga bisa dari BANK Himbara,” terang Penghulu Sadam, Kamis (22/05/2025) siang.

Menyinggung soal besaran dana/modal awal pembentukan KMP itu, Penghulu Sadam mengaku belum bisa memastikan besarannya.

“Kalau jumlah besaran modal awalnya kami juga belum tau, karena saat ini baru didorong untuk pembentukan koperasi, kepengurusan, pengawas AD/ART dan menentukan jenis usahanya saja. Saat ini kami masih menunggu arahan pendamping dari Dinas Koperasi Kabupaten Siak,” tutup Sadam.

Berdasarkan informasi yang dikutip awak media dari beberapa sumber menyebutkan, Koperasi Merah Putih (KMP) dapat dibentuk dengan mengembangkan koperasi yang sudah ada atau mendirikan koperasi baru. Pendirian koperasi ini dapat dilakukan oleh warga yang berdomisili di desa/kampung yang sama. Meski demikian, belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur tentang gaji/honorarium pengurus KMP untuk di setiap desa/kampung.

Artinya, pola pengembangan KMP ini berpotensi akan menjadi dilema bagi sebagian besar kampung di Kabupaten Siak. Sebab saat ini sebagian besar kampung di Kabupaten Siak sudah ada/berdiri Koperasi Unit Desa (KUD) yang bergerak di berbagai bidang.

Salah seorang penghulu di wilayah Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, juga sempat menyampaikan tanggapannya terkait pembentukan KMP tersebut. Menurutnya, KMP akan menjadi beban baru yang harus dihadapi oleh para penghulu.

“Menurut kami, KMP ini lebih tepatnya dikhususkan untuk kampung-kampung yang belum memiliki KUD. Sedangkan bagi kampung yang sudah berdiri/ada KUD, rasanya tidak efektif dibentuk KMP, karena berpotensi akan menimbulkan persaingan sesama koperasi. Namun kami (penghulu, red) seolah diwajibkan untuk membentuk KMP, padahal di kampung kami ini sudah ada KUD sejak puluhan tahun yang lalu,” ujar penghulu tersebut.

Dikatakannya juga, sejauh ini belum ada Petunjuk Teknis (Juknis) yang secara spesifik mengatur tentang pola pengelolaan dan gaji/honorarium pengurus KMP, sehingga untuk membentuk KMP ini harus dicari orang-orang yang mau bekerja secara sukarela terlebih dahulu.

“Untuk membentuk KMP ini kami terpaksa harus mencari orang-orang yang mau bekerja secara sukarela terlebih dahulu. Artinya, ketua dan pengurus lainnya belum ada gajinya. Kalau nanti ada giat/rapat yang berkaitan dengan KMP ini, tentunya pengurus harus rela meluangkan waktu untuk hadir, sedangkan biaya operasional maupun transportasi tidak ada. Ini yang jadi problemnya,” tutup penghulu itu.

Selain berpotensi akan menjadi saingan bagi KUD-KUD yang sudah ada, keberadaan KMP juga nantinya akan membebani keuangan daerah. Ironisnya, bagi kampung-kampung yang tidak bersedia membentuk KMP, maka kampung tersebut terancam tidak bisa menerima penyaluran Dana Desa. Sehingga para penghulu di Kabupaten Siak harus bersedia membentuk KMP, walaupun keberadaan KMP dirasa tidak dibutuhkan.

Laporan: Atok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *