Hati-hati,,! Koperasi Merah Putih Berpotensi Timbulkan Malapetaka, Ini Sebabnya

Siak812 Dilihat

SIAK (WARTASIAK.COM) – Koperasi Merah Putih (KMP) yang dicetuskan oleh pemerintah ibarat pisau bermata dua, di satu sisi ia menjanjikan pertumbuhan kemandirian ekonomi desa/kampung melalui akses modal yang masif, sedangkan di sisi lain justeru bisa menjadi jebakan utang yang menggerus kedaulatan finansial.

Ambisi pemerintah membentuk KMP di setiap desa/kampung di Indonesia seolah tanpa diiringi dengan kajian yang matang. Pemerintah terkesan mewajibkan setiap desa/kampung membentuk KMP tanpa mempertimbangkan dampak-dampak negatif yang bisa ditimbulkan. Sebab selama ini sudah cukup banyak persoalan yang terjadi di tengah masyarakat akibat tata kelola (managemen, red) koperasi yang pada akhirnya berujung pada kasus hukum.

Mirisnya lagi, setiap desa/kampung diwajibkan untuk membentuk KMP dengan dalih mempercepat pertumbuhan ekonomi desa/kampung. Jika desa/kampung tidak bersedia atau monolak membentuk KMP, maka konsekwensinya dana desa tidak bisa disalurkan. Dengan kata lain, desa/kampung tersebut tidak mendapat alokasi dana desa. Benarkah demikian?.

KMP yang saat ini dinilai sebagai salah satu program terbaru pemerintahan Presiden Prabowo itu tidak dibiayai/didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih Zulkifli Hasan.

“Jadi sekali lagi, yang dana bisnis Koperasi Desa Merah Putih ini bukan dari APBN. Ini bisnis plafon pinjaman yang akan dibayar selama enam tahun,” tegas Zulhas, dalam konferensi pers di Jakarta Senin (26/052025) lalu.

Meski demikian, dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 disebutkan bahwa sumber pendanaan program ini bisa berasal dari berbagai sumber, salah satunya termasuk APBN. Pemerintah menyiapkan skema pendanaan melalui pinjaman Bank, khususnya dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, Mandiri, dan BNI.

Dengan tidak adanya pembiayaan khusus dari pemerintah untuk modal awal Koperasi Merah Putih ini, maka setiap desa/kampung yang membentuk KMP harus pandai-pandai mencari modal awal yakni dengan melakukan pinjaman alias utang kepada Bank Himbara.

Jika dalam perjalanannya KMP yang dibentuk tersebut bisa berkembang dan menghasilkan laba/keuntungan, maka dari keuntungan tersebut pihak desa/kampung akan membayar angsuran utang kepada Bank. Namun jika ternyata dalam perjalanannya KMP tersebut macet atau tidak berkembang, maka bersiaplah desa/kampung akan mengalami kebangkrutan dan berpotensi menimbulkan masalah.

Satu hal yang harus diperhatikan, pengelolaan koperasi tidak semudah membalikkan telapak tangan. Apalagi jika di desa/kampung tersebut sudah ada/berdiri koperasi, seperti di daerah-daerah yang sudah berdiri Koperasi Unit Desa (KUD) atau koperasi lainnya sejak puluhan tahun.

Khusus di wilayah Kabupaten Siak yang merupakan daerah eks transmigrasi seperti di Kecamatan Dayun, Koto Gasib, Lubuk Dalam, Kerinci Kanan, hampir seluruh kampung di kecamatan tersebut sudah berdiri KUD yang bergerak di berbagai bidang sejak puluhan tahun silam. Sebagaimana dikemukakan oleh salah seorang penghulu di Kecamatan Dayun.

“Mau tidak mau kami diwajibkan untuk membentuk KMP, padahal di kampung kami juga sudah ada KUD sejak puluhan tahun yang lalu. KUD yang ada ini bergerak di berbagai bidang, mulai dari penjualan/penyediaan sembako, peralatan pertanian, pupuk, hingga barang-barang keperluan rumah tangga,” ujar penghulu tersebut, Kamis (29/05/2025) lalu, saat berbincang bersama Wartasiak.com.

Dengan sudah adanya KUD di kampungnya tersebut, penghulu yang enggan disebutkan namanya itu mangaku sangat khawatir jika nantinya KMP yang dibentuk tidak bisa berkembang sebagaimana mestinya. Hal itu disebabkan karena warga/masyarakat kampung setempat sudah terbiasa berbelanja di KUD.

“KMP ini menjadi beban baru bagi kami. Yang kami khawatirkan adalah jika nantinya KMP yang dibentuk ini tidak bisa berkembang, tentu akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Namun bagi kampung-kampung yang selama ini belum ada/berdiri KUD, mungkin bisalah diupayakan untuk berkembang,” imbuhnya.

Mirisnya lagi, lanjut penghulu itu, dalam hal pembentukan KMP tidak diperbolehkan perangkat desa ataupun penghulu menjadi bagian dari pengurus. Namun demikian, jika nantinya KMP yang dibentuk tersebut bermasalah atau terjadi kredit macet, maka yang harus bertanggungjawab adalah Kades/Penghulu. Inilah yang perlu diwaspadai oleh seluruh Kades/Penghulu di setiap desa/kampung.

Laporan: Atok



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *