Bupatinya Dinilai Tabrak Perda APBD 2026, Sanggupkah Satpol PP Siak Beri Teguran?

Siak2364 Dilihat

SIAK (WARTASIAK.COM) – Polemik pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebesar 50 persen di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak terus menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Pemotongan TPP ASN yang dilakukan oleh kepala daerah itu terkesan menabrak Peraturan Daerah (Perda) karena tidak sesuai dengan ketentuan yang termaktub pada Perda APBD Kabupaten Siak tahun 2026 yang sudah disepakati bersama DPRD.

Juru Bicara Badan Anggaran (Jubir Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak Marudut Pakpahan SH menyebutkan, pihaknya sangat menyayangkan adanya keputusan sepihak yang dikeluarkan oleh bupati tanpa pembahasan bersama DPRD Siak.

“Kami sangat menyayangkan adanya keputusan sepihak yang dibuat bupati atas pemotongan TPP ASN 50 persen. Apalagi keputusan tersebut berkaitan dengan anggaran yang semestinya dibahas bersama DPRD sebelum diterapkan,” tegas Marudut, Ahad (15/03/2026) kemarin, kepada Wartasiak.com.

Kebijakan pemotongan TPP ASN dan PPPK itu tertuang dalam Keputusan Bupati Siak Nomor 100.3.3.2/446/HK/KPTS/2026 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Kabupaten Siak yang ditetapkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 3 Maret 2026.

“Dalam Perda APBD Kabupaten Siak tahun 2026 sudah ditetapkan bahwa TPP ASN dibayarkan penuh sejak Januari hingga Desember tanpa ada potongan. Jika ternyata ada pemotongan, berarti itu sudah menyalahi Perda yang disepakati antara eksekutif dengan legislatif,” lanjut Marudut lagi.

Menurut Marudut, kebijakan yang dikeluarkan oleh kepala daerah tidak bisa serta merta diterapkan hanya berlandaskan Surat Keputusan (SK), bilamana kebijakan tersebut berseberangan dengan ketentuan yang ada dalam Perda.

“Menurut saya kedudukan Perda lebih tinggi dari SK bupati. Artinya, kebijakan yang dikeluarkan oleh kepala daerah tidak bisa hanya mengacu pada SK saja, tanpa dilandasi point-point yang ada dalam Perda. Apalagi ini menyangkut hak ASN dan anggaran,” tutup Marudut.

Hal senada juga disampaikan oleh Pengamat politik dan kebijakan publik Universitas Riau (Unri) Dr. Saiman Pakpahan S.IP, M.Si, ia menilai keputusan tersebut tidak hanya merugikan ribuan ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) saja, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang telah disepakati bersama DPRD.

“Jika merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026, TPP ASN telah dialokasikan secara jelas dan seharusnya dibayarkan penuh. Ketika kemudian muncul keputusan kepala daerah yang memangkasnya menjadi 50 persen, ini menimbulkan persoalan dari sisi konsistensi kebijakan dan terkesan sembrono,” kata Saiman.

Dalam Perda tersebut, besaran TPP ASN ditetapkan sebesar 17,74 persen dari total belanja daerah atau sekitar Rp420 miliar. Tambahan penghasilan ini diberikan berdasarkan sejumlah klasifikasi, seperti beban kerja, lokasi tempat bertugas, kondisi kerja, hingga kelangkaan profesi.

Selain TPP, komponen tambahan penghasilan ASN juga mencakup jasa pelayanan, Tambahan Penghasilan Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), serta Tambahan Penghasilan Guru atau Tamsil Guru.

Saiman menilai, pemotongan TPP di awal tahun berpotensi memberi tekanan terhadap kondisi ekonomi banyak pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak. Selama ini, TPP menjadi salah satu komponen penting dalam struktur pendapatan ASN maupun PPPK, terutama untuk menutupi berbagai kebutuhan rumah tangga yang tidak sepenuhnya dapat dipenuhi dari gaji pokok.

“Bagi sebagian ASN dan PPPK, TPP itu bukan sekedar tambahan, tetapi sudah menjadi bagian dari perencanaan keuangan bulanan mereka. Ketika jumlahnya tiba-tiba dipotong setengah, tentu akan berpengaruh terhadap kemampuan mereka memenuhi kebutuhan hidup,” tutup Saiman.

Atas munculnya anggapan pelanggaran Perda yang dilakukan kepala daerah Siak itu, awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Siak H Syamsurizal M.Si untuk dimintai tanggapan. Namun hingga berita ini dirilis yang bersangkutan belum memberikan jawaban atau penjelasan.

Sebagaimana diketahui, Satpol PP merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi/menangani hal-hal terkait penegakan Perda di daerah. Dengan demikian, bilamana ada indikasi atau dugaan pelanggaran Perda yang dilakukan oleh masyarakat ataupun pejabat  setempat, maka sudah semestinya Satpol PP mengambil langkah-langkah berupa teguran ataupun penindakan. Lantas beranikah Satpol PP Siak bertindak?.

Hal menarik lainnya yang menjadi atensi publik adalah, dengan adanya pemotongan TPP ASN 50 persen itu akan dialihkan ke mana dana/anggaran dari pemotongan tersebut. Apakah akan digunakan untuk pembiayaan kegiatan operasional kantor atau akan digunakan untuk mencicil utang tunda bayar?.

Pemotongan TPP ASN hingga 50 persen pada bulan Januari-Februari 2026 ini telah berimbas pada menurunnya motivasi kerja sebagian besar ASN yang ada di lingkungan Pemkab Siak. Seperti yang dirasakan oleh para dokter spesialis yang ada di lingkungan RSUD Tengku Rafi’an Siak.

Hari ini, Senin (16/03/2026) pagi, seluruh dokter spesialis RSUD Tengku Rafi’an Siak kompak tidak memberikan pelayanan terhadap pasien hingga tengah hari. Berbeda dengan hari-hari biasanya di mana pelayanan akan diberikan/dilakukan sejak pukul 08:00 WIB.

Para dokter spesialis RSUD Tengku Rafi’an Siak mengambil langkah-langkah tegas yakni berdialog dengan bupati dan pimpinan RSUD guna mempertanyakan hak-hak mereka yang saat ini dirasa kurang terperhatikan. Namun pada rapat tersebut bupati Siak tidak hadir.

Laporan: Atok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *