Waduh, Penangkaran Walet di Dayun Jadi Dapur SPPG, Pengelola Diduga Langgar SOP?

Siak162 Dilihat

SIAK (WARTASIAK.COM) – Belum lama ini awak media menerima informasi dari masyarakat adanya dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang beroperasi di dalam bangunan penangkaran burung walet. Sontak informasi tersebut menjadi atensi publik karena diduga menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Namun anehnya, operasional dapur SPPG yang berada dalam satu gedung dengan penangkaran burung walet itu hingga kini masih tetap eksis seolah pihak BGN sengaja membiarkan dan tidak mengambil tindakan.

“Itu di wilayah Kecamatan Dayun ada dapur SPPG yang beroperasi di dalam bangunan penangkaran walet. Tolong rekan-rekan media pertanyakan ke pihak pengelola dan BGN, karena menurut informasi yang kami terima tidak boleh dapur SPPG berada dalam satu ruang lingkup dengan penangkaran walet,” ujar warga, Ahad (19/04/2026) lalu, kepada awak media.

Berdasarkan penelusuran awak media di sejumlah link berita portal online, disebutkan bahwa penggunaan bangunan bekas penangkaran walet sebagai dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak diperbolehkan karena melanggar standar kebersihan dan keamanan pangan.

Menurut informasi yang beredar, dapur SPPG yang berlokasi di bawah atau menyatu dengan bekas sarang walet diwajibkan pindah karena tidak memenuhi syarat kelayakan. Lokasi tersebut dianggap tidak higienis dan berisiko tinggi terhadap kontaminasi silang, meskipun bagian atas bangunan telah ditutup.

“Kami juga heran, kok ada dapur SPPG berada di dalam gedung penangkaran walet dibiarkan oleh BGN Kabupaten Siak. Bahkan info yang kami dengar, pemilik dapur SPPG di Kecamatan Dayun itu adalah timses salah satu Cabup Siak 2024 lalu bersama anggota DPRD Siak,” tutup warga Siak itu.

Ironisnya, menurut penuturan warga sekitar, dapur SPPG yang berada di dalam bangunan penangkaran walet itu sudah beroperasi selama sekitar setengah tahun.

Guna memastikan informasi yang disampaikan oleh warga Siak itu, awak media mencoba mengkonfirmasi H Sunarto, yang disebut-sebut merupakan salah seorang pemilik/pengelola SPPG di Kecamatan Dayun tersebut. Dari penjelasan yang ia sampaikan, saat ini sedang pengajuan pindah tempat.

“Wa alaikum salam, itu dapurnya sudah pengajuan pindah karena tidak boleh berdampingan dengan walet. Sekarang lagi berunding masalah tempat, dan sudah disidak wajib pindah. Dapur itu sudah beroperasi selama Lima bulan,” jelas Sunarto, Senin (20/04/2026).

Atas adanya penjelasan dari pihak pengelola dapur SPPG di Kecamatan Dayun itu, awak media juga mengkonfirmasi Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Siak Lisa Wahari.

“Iya, izin dapur tersebut sudah diajukan perpindahan. Bulan depan akan segera pindah. Jika tidak pindah, maka sanksinya akan ditutup,” ujar Lisa Wahari, kepada Wartasiak.com.

Jika secara prosedur keberadaan SPPG di dalam penangkaran walet itu menyalahi aturan, maka publik berharap ada tindakan tegas atau evaluasi dari BGN terhadap pengelola.

Menanggapi adanya SPPG di dalam bangunan penangkaran walet itu, salah seorang wartawan senior Siak Dwi Purwanto, sempat menyampaikan kritik pedasnya dan menilai hal itu terkesan sembrono dan layak untuk dievaluasi.

“Sebagai insan pers yang memiliki tugas kontrol sosial di tengah masyarakat, kita harus menyampaikan ke publik hal-hal yang dianggap perlu untuk disampaikan. Termasuk adanya dapur SPPG yang diduga menyalahi SOP itu,” tegas Dwi.

Laporan: Atok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *