SIAK (WARTASIAK.COM) – Polemik dan lika-liku perjalanan panjang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak 2024 patut untuk dikenang sebagai sejarah paling menarik dalam kancah perpolitikan dan demokrasi di Bumi Melayu Siak.
Betapa tidak, Pilkada Siak 2024 yang menelan APBD lebih dari Rp40 miliar itu harus dilalui dengan penuh dinamika dan problematika demi untuk mendapatkan seorang pemimpin (kepala daerah, red).
Perjananan panjang Pilkada Siak yang dimulai pada akhir Agustus 2024 lalu, baru bisa selesai sampai di finish pada Mei 2025. Artinya, butuh waktu hingga Sembilan bulan untuk mendapatkan seorang kepala daerah yang akan menjadi pemimpin di Kabupaten Siak untuk masa periodesasi 2025-2030.
Dalam proses perjalanannya, Pilkada Siak 2024 melewati Dua kali tahapan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Persidangan tahap pertama (jilid I) dengan nomor perkara 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3 Alfedri-Husni yang menolak keputusan KPU Siak atas penetapan calon terpilih Afni-Syamsurizal. Dengan demikian, MK memerintahkan untuk dilakukan PSU di Tiga TPS.
Selanjutnya, setelah dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), lagi-lagi muncul gugatan sengketa Pilkada Siak dengan nomor perkara 312/PHPU.BUP-XXIII-2025 yang diajukan oleh Calon Wakil Bupati (Cawabup) nomor urut 1 H Sugianto. Gugatan yang diajukan oleh H Sugianto ini dalam pokok permohonannya bukan lagi soal calon terpilih, melainkan soal dugaan adanya kecacatan/kesalahan administrasi yang dilakukan oleh KPU Siak.
Dengan adanya gugatan yang diajukan oleh Cawabup H Sugianto itu, lagi-lagi proses perjalanan Pilkada Siak 2024 harus kembali masuk ke meja MK untuk menjalani persidangan, di mana persidangan tersebut merupakan rangkaian dari gugatan jilid II sepanjang perjalanan Pilkada Siak 2024.
Berbeda dengan gugatan jilid I yang diajukan oleh pasangan calon Alfedri-Husni, pada gugatan sengketa Pilkada Siak jilid II yang diajukan oleh Cawabup H Sugianto tidak melibatkan Cabup H Irving. Artinya, gugatan jilid II ini sifatnya lebih condong pada individual (perseorangan, red), bukan pasangan calon (Paslon).
Sehingga dalam prosesnya di MK, Cabup H Irving yang notabene adalah pasangan Cawabup H Sugianto, harus rela turun gunung dan mengambil sikap tegas terhadap gugatan yang masuk ke MK. Cabup H Irving rela memposisikan diri sebagai pihak Terkait demi memperjuangkan suara rakyat yang telah diraih oleh pasangan Afni-Syamsurizal sebagai pemenang Pilkada Siak 2024.
Gugatan jilid II Pilkada Siak 2024 yang diajukan oleh Pemohon H Sugianto itu, menjadi akhir dari perjalanan panjang Pilkada Siak setelah MK mengambil keputusan menolak semua permohonan yang diajukan oleh Pemohon. Ditolaknya permohonan H Sugianto itu sekaligus menjadi gerbang pembuka menuju dilantiknya pasangan Afni-Syamsurizal sebagai pemimpin baru Siak.
Usai mengikuti jalannya sidang, H Irving yang merupakan pihak Terkait menuturkan, hari ini majelis Hakim MK membacakan putusan atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Siak 2024 yang diajukan oleh H Sugianto.
“Sejak sidang perdana/pendahuluan hingga sidang penyampaian jawaban, saya bersama Afni Z hadir di MK untuk memberikan keterangan/jawaban dalam kapasitas kami sebagai pihak Terkait. Adapun pihak Termohon dalam perkara ini adalah KPU Kabupaten Siak. Hari ini hakim MK telah membacakan putusan yakni menolak permohonan pihak Pemohon ” terang H Irving, Senin (05/05/2025) siang, kepada Wartasiak.com.
Pada pembacaan putusan, hakim MK Suhartoyo dengan tegas mengatakan bahwasanya semua permohonan yang diajukan oleh pihak Pemohon (H Sugianto, red) dinyatakan tertolak alias tidak diterima. Suhartoyo mengetukkan palu kramatnya sebagai tanda sidang telah selesai, dan putusan telah final.
“Alhamdulillah, pada sidang putusan hari ini hakim MK telah mengambil keputusan yang tepat dan bijak. Dengan adanya putusan ini, maka semua yang berkaitan dengan proses perjalanan Pilkada Siak 2024 sudah selesai/berakhir. Mari kita sambut putusan ini dengan penuh rasa syukur ke hadirat Allah SWT. Sama-sama kita tunggu pelantikan bupati Siak terpilih yang Insya Allah tidak akan lama lagi,” tutup H Irving.
Hal senada juga disampaikan oleh Calon Bupati (Cabup) Siak terpilih Afni Z, dengan telah dibacakannya putusan oleh Hakim MK itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun simpatisan untuk saling bergandeng tangan bersatu padu untuk Kabupaten Siak.
“Saya mengajak kepada seluruh elemen masyarakat maupun simpatisan mari bersatu padu untuk Siak. Sudahi semua perselisihan/perpecahan. Tak lupa juga saya sampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah mendoakan dan memberikan dukungan kepada kami,” ujar Afni Z.
Sebagaimana diketahui, pada Pilkada Siak 2024 pasangan calon (Paslon) H Irving – H Sugianto (ISO) maju sebagai penantang petahana. Sesuai hasil rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan KPU Siak, pasangan ISO dan petahana dinyatakan kalah dari pasangan Afni-Syamsurizal (GAS).
Namun demikian, bagi H Irving kekalahannya di Pilkada Siak 2024 itu tidak menjadi masalah, H Irving juga tidak mengajukan sanggahan/gugatan ke MK baik sebelum PSU maupun pasca PSU.
Meskipun H Irving tidak melayangkan gugatan ke MK, namun pasangannya H Sugianto secara sepihak (tanpa melibatkan Irving, red) nekad melayangkan gugatan ke MK pasca dilakukannya PSU.
Tak ayal, gugatan yang diajukan H Sugianto di MK itu sempat menuai beragam reaksi dari masyarakat Kabupaten Siak. Bahkan hampir di seluruh kecamatan masyarakat menggelar aksi lewat petisi menolak PSU jilid II sebagaimana yang diinginkan oleh H Sugianto.
Laporan: Atok
(Pimpinan Umum Wartasiak.com)








