Pertama Dalam Sejarah, Hasil Pilkada Siak Digugat Petahana ke MK, Patutkah?

Siak931 Dilihat

SIAK (WARTASIAK.COM) – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Kabupaten Siak merupakan gelaran Pilkada yang kelima kalinya. Pilkada Siak pertama kali digelar pada tahun 2006 silam dengan pemenang pasangan Arwin AS – OK Fauzi Jamil yang menjabat di masa periodesasi 2006-2011.

Sebelumnya, pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2001, pelaksanaan pemilihannya tidak secara langsung dipilih oleh rakyat melainkan dipilih oleh DPRD. Di mana pada periode 2001-2006 itu pasangan Arwin AS – Syamsuar dipilih oleh Legislatif.

Pada periodesasi berikutnya, hasil Pilkada Siak dimenangkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Syamsuar – Alfedri yang menjabat selama Dua periode. Dan pada Pilkada Siak 2020 dimenangkan oleh Paslon Alfedri – Husni yang menjabat selama 1 periode. Artinya, Pilkada Siak telah digelar sebanyak Lima kali yakni tahun 2006, 2011, 2015, 2020, dan 2024.

Menariknya, selama pelaksanaan Pilkada Siak sejak awal/pertama hingga tahun 2024, baru kali ini terjadi di Kabupaten Siak adanya pasangan calon (Paslon) petahana melakukan sanggahan/gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu terjadi karena Paslon petahana tidak menerima alias menolak hasil rekapitulasi perolehan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak melalui rapat pleno tingkat kabupaten.

Dalam gugatan permohonannya di MK, Paslon petahana meminta agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS yang disinyalir telah terjadi kecurangan. Namun demikian, permohonan pihak petahana itu diprediksi akan ditolak oleh majelis hakim MK.

Pada gelaran Pilkada Siak 2024, terdapat Tiga Paslon yang bertarung memperebutkan kursi Siak 1. Ketiga Paslon itu adalah:
1. Paslon Irving – Sugianto (penantang).
2. Paslon Afni – Syamsurizal (penantang).
3. Paslon Alfedri – Husni (petahana).

Gugatan Paslon petahana itu saat ini masih bergulir di MK. Berbagai anggapan dan asumsi pun bermunculan di tengah masyarakat atas adanya gugatan tersebut. Sebagian masyarakat beranggapan bahwa gugatan tersebut dilayangkan karena Paslon Petahana merasa dicurangi oleh KPU dan penantang, dan sebagian lagi beranggapan bahwa petahana tidak mungkin kalah. Benarkah demikian?.

Berbeda dengan Paslon nomor urut 1 Irving – Sugianto, Paslon yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dengan besar hati (legowo, red) menerima hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU Siak, pasangan tersebut sama sekali tidak memiliki niat untuk mengajukan gugatan ke MK meskipun menelan kekalahan.

Fakta menarik dari gugatan yang diajukan kubu petahana di MK itu salah satunya adalah prihal permintaan dilakukannya PSU di sejumlah TPS. Namun sayangnya, kubu petahana sendiri tidak tau jumlah TPS yang ada di Kabupaten Siak. Menurut petahana, jumlah TPS di Kabupaten Siak adalah 881 TPS, padahal jumlah TPS sebenarnya di Kabupaten Siak hanya 829 TPS.

Fakta menarik lainnya, dalam dalil gugatannya di MK itu petahana mencantumkan TPS 49 dan TPS 20 di wilayah Kecamatan Tualang yang partisipasi pemilihnya dianggap sangat rendah. Padahal kedua TPS itu hakikatnya tidak ada alias fiktif.

Hal tersebut terungkap dalam bantahan KPU Kabupaten Siak sebagai pihak Termohon terhadap dalil permohonan petahana. Dalam dalil disebutkan ada TPS 49 Pinang Sebatang Barat dan TPS 20 Pinang Sebatang Timur di Kecamatan Tualang.

“Di Pinang Sebatang Barat cuma ada 10 TPS dan di Pinang Sebatang Timur cuma ada 17 TPS,” kata Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan, beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu mustahil ada TPS 49 dan TPS 20 di kedua kampung itu, karena penomoran TPS tidak mungkin di atas jumlah yang ada. Dengan begitu secara de facto memang TPS tersebut tidak ada. Dua TPS tersebut masuk dalam materi gugatan petahana sebagai bagian dari 161 TPS yang partisipasinya kurang dari 50 persen di Pilkada Siak 2024.

Sementara itu, kubu Paslon Afni-Syamsurizal yang merupakan kandidat peraih suara terbanyak hasil Pilkada Siak 2024, dan sekaligus sebagai pihak Terkait dalam gugatan petahana di MK, juga mengaku sangat siap bilamana sidang sengketa Pilkada Siak berlanjut hingga ke tahap pembuktian pokok perkara.

Sesuai jadwal terbaru yang dirilis MK, MK akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara sengketa Pilkada di Provinsi Riau pada tanggal 4 – 5 Februari 2025 mendatang. Pada sidang tersebut, MK juga akan membacakan putusan Dismissal terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang saat ini ditangani MK.

Pada sidang putusan Dismissal itu MK akan membacakan dan menentukan daerah-daerah yang perkaranya ditolak/dihentikan atau dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian pokok perkara. Lantas seberapa besar peluang kemenangan petahana di sidang MK?. Kita tunggu dan saksikan pada sidang mendatang.

Laporan: Atok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *