BreakingNews,! Ditetapkan KPU, Jumlah Pemilih TPS Khusus RSUD Siak Hanya 64 Orang

Siak693 Dilihat

SIAK (WARTASIAK.COM) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak Provinsi Riau, baru saja merampungkan verifikasi faktual dan menetapkan jumlah pemilih yang akan menyalurkan hak suaranya pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Siak, Rabu (19/03/2025) dini hari.

“Malam ini kami menetapkan jumlah pemilih yang akan menyalurkan hak suaranya pada PSU Pilkada Siak 22 Maret 2025 mendatang. Penetapan ini sesuai hasil verifikasi faktual yang kami lakukan sejak beberapa hari yang lalu,” terang Komisioner KPU Siak Moh Royani S.IP, kepada Wartasiak.com.

Berikut jumlah pemilih di Tiga TPS yang akan dilaksanakan PSU:

1. TPS Kampung Buantan Besar Kecamatan Siak tercatat 447 pemilih, DPTb 4 orang, dan DPK 2 orang.

2. TPS Kampung Jayapura Kecamatan Bungaraya tercatat 494 pemilih.

3. TPS lokasi khusus RSUD-TR Siak 64 pemilih.

Total keseluruhan di Tiga TPS sebanyak 1.011 pemilih.

Laporan: Atok



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *