SIAK (WARTASIAK.COM) – Pasca mundurnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pemukiman (PU Tarukim) Siak H Irving Kahar Arifin ME, karena ikut maju mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak 2024, membuat publik penasaran plus bertanya-tanya, siapakah ASN yang akan menggantikan posisinya sebagai Kadis PU Tarukim Siak?.
H Irving menjabat sebagai Kadis PU Tarukim Siak selama 13 tahun, yakni sejak masa kepemimpinan Bupati Syamsuar hingga Bupati Alfedri. Kemahiran dan kepiawaiaannya dalam mengonsep dan merancang pembangunan di Kabupaten Siak membuat ia seolah tak tergantikan. Ia terus dipercaya memimpin Dinas PU Tarukim Siak dari masa ke masa.
Selama menjabat sebagai Kepala Dinas PU Tarukim Siak, sudah cukup banyak program pembangunan yang ia realisasikan di tengah masyarakat sebagai wujud kepedulian dan dukungannya terhadap visi-misi Pemkab Siak. H Irving juga dikenal sebagi salah satu pejabat terbaik yang dimiliki oleh Pemkab Siak.
Namun, saat ini H Irving Kahar Arifin ME tidak ada lagi di barisan pejabat elit Pemkab Siak, tentunya hal ini akan membuat roda pembangunan di Kabupaten Siak tidak lagi selaju/secepat di saat H Irving masih menjabat sebagai Kepala Dinas PU Tarukim Siak.
Dengan tekad dan niat yang tulus, H Irving memutuskan maju sebagai calon bupati Siak periode 2025-2030 perpasangan dengan H Sugianto. Majunya H Irving di kancah Pilkada Siak 2024 ini tidak terlepas dari keinginannya agar bisa terus berbuat dan mengabdi untuk Kabupaten Siak.
“Saya sudah mengundurkan diri dari jabatan/ASN terhitung sejak awal September lalu. Saya bersama H Sugianto maju di Pilkada Siak 2024 karena memiliki tekad dan tujuan ingin menjadikan Kabupaten Siak ini lebih maju dan lebih hebat lagi,” beber H Irving, beberapa waktu lalu saat berbincang bersama Wartasiak.com.
Dengan telah mundurnya H Irving dari jabatannya Kadis PU Tarukim Siak, sampai hari ini belum ada dilakukan penunjukan Plt oleh Bupati Siak H Alfedri M.Si. Padahal menurut hitungan hari, terhitung sejak awal September hingga saat ini sudah memasuki 10 hari. Artinya, sudah lebih dari sepekan Dinas PU Tarukim Siak mengalami kekosongan jabatan pimpinan.
Berdasarkan informasi yang dirangkum Wartasiak.com, di Dinas PU Tarukim Siak itu terdapat Enam bidang yang menangani berbagai kegiatan dan tugas-tugas penting yang menjadi Tupoksi Dinas PU Tarukim.
Enam bidang tersebut di antaranya adalah:
1. Bidang Bina Marga.
2. Bidang Cipta Karya.
3. Bidang Tata Ruang.
4. Bidang Perkim.
5. Bidang Pertamanan.
6. Bidang Pengairan.
Dengan cukup banyaknya bidang di Dinas PU Tarukim Siak itu, tentunya pejabat/ASN yang nantinya ditunjuk Plt atau dilantik sebagai Kadis PU Tarukim definitif harus benar-benar memiliki kapasitas dan integritas yang memadai. Jabatan Kadis PU Tarukim Siak tidak bisa diserahkan/diamanatkan kepada sembarangan orang, sebab bisa mengakibatkan fatal bagi keberlangsungan program pembangunan di Kabupaten Siak.
Terkait kapan dan siapa pejabat/ASN yang akan ditunjuk sebagai pengisi kursi Kepala Dinas PU Tarukim Siak itu, sejauh ini awak media juga belum mendapatkan informasi pasti. Bahkan Seretaris Daerah (Sekda) Siak H Arfan Usman M.Pd, selaku pimpinan tertinggi ASN di lingkungan Pemkab Siak, juga belum bisa menyampaikan nama-nama calon pengganti H Irving untuk mengisi kursi Kadis PU Tarukim Siak.
“Masih dalam proses, Pemkab minta izin terlebih dahulu untuk pelantikan pejabat tinggi pratama hasil seleksi assessment test yang dilakukan pada beberapa waktu lalu. Dan tentu ada pengisian jabatan yang ditinggalkan, termasuk untuk pengisi Kepala Dinas PU Tarukim,” jelas Sekda Arfan, Ahad (08/09/2024) siang lalu.
Meskipun sejauh ini belum diketahui secara pasti siapa ASN yang akan ditunjuk oleh Bupati Alfedri untuk mengisi jabatan Kadis PU Tarukim Siak, namun sempat beredar kabar sejumlah nama yang berpotensi bakal mengisi jabatan selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PU Tarukim Siak.
Sejumlah nama yang sempat beredar tersebut adalah H Tengku Amri yang saat ini menjabat selaku Sekretaris Dinas PU Tarukim Siak, selanjutnya Asisten II Setdakab Siak H Hendrisan M.Si, serta Staf Ahli Bupati Bidang Hukum H Heriyanto SH. Benarkah demikian?.
Secara prosedur, jika pejabat/pimpinan OPD mengundurkan diri atau mengalami sesuatu hal yang menyebabkan ia tidak bisa menjalankan tugas sebagaimana mestinya, maka sudah seharusnya Kepala Daerah (Bupati/Walikota, red) sesegera mungkin/secepatnya menunjuk pengganti alias Plt di OPD tersebut, agar tidak terjadi kekosongan yang berlarut-larut.
Penulis: Atok