SIAK (WARTASIAK.COM) – Terhitung sejak tanggal 1 Maret 2025 ini jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Siak resmi mengalami kekosongan. Hal itu terjadi seiring telah pensiunnya Sekda Siak H Arfan Usman M.Pd.
Sebelumnya diberitakan, jabatan Sekda Arfan sebagai pimpinan tertinggi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak akan berakhir di penghujung Februari 2025.
Dengan terjadinya kekosongan jabatan Sekda Siak itu, publik menilai sudah seharusnya Pemkab Siak melalui instansi terkaitnya segera membuka/mengumumkan lelang jabatan dan melaksanakan assesment test bagi para calon Sekda, sehingga kekosongan jabatan Sekda Siak itu tidak berlarut-larut.
Menanggapi kekosongan jabatan Sekda Siak tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Siak Zulfikri S.Sos menuturkan, dalam hal melakukan assesment jabatan pihaknya perlu berkonsultasi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terlebih dahulu.
“Untuk assesment jabatan Sekda Siak itu harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke Pemprov Riau. Mudah-mudahan bisa segera kita laksanakan assesmentnya,” terang Zulfikri, Kamis (27/02/2025) kemarin, saat dikonfirmasi Wartasiak.com.
Saat ini masyarakat juga sudah ramai membincangkan terkait sosok pejabat yang akan mengisi kekosongan jabatan Sekda Siak itu. Berdasarkan kabar yang beredar di masyarakat, untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda Siak itu akan ditunjuk Asisten I Setdakab Siak Fauzi Asni sebagai Pelaksana Tugas (Plt) sementara.
Selain beredarnya kabar tentang sosok pejabat yang akan ditunjuk sebagai Plt, saat ini juga ramai dibincangkan terkait sosok pejabat papan atas Pemkab Siak yang dinilai/dianggap layak untuk menggantikan H Arfan Usman M.Pd sebagai Sekda Siak definitif.
Sejumlah nama yang disebut-sebut layak untuk menjabat sebagai Sekda Siak itu diantaranya adalah Heriyanto, Mahadar, Indra Maryanto, Wan Idris, Ahzan Usman, Tengku Amri, Tengku Wahid, Junaidi, Tekad Perbatas, Benny Chairuddin, Khaidir Fitri, Basriansyah, mereka semua dianggap/dinilai sebagai ASN terbaik Pemkab Siak.
Menyinggung soal ketentuan jumlah pejabat yang bisa ikut maju sebagai calon Sekda, dengan tegas Kepala BKPSDM Siak mengatakan bahwasanya jumlah maksimal tidak dibatasi.
“Kalau jumlah maksimal peserta yang ikut mendaftar/mencalon tidak dibatasi, selagi memenuhi syarat ketentuan antara lain pernah atau sedang menduduki jabatan eselon II.B, serta pangkat minimal golongan IV.B,” lanjut Zulfikri.
Meskipun jumlah maksimal pendaftar calon Sekda tidak dibatasi, namun Zulfikri menyebutkan untuk jumlah minimal ditentukan sebanyak Empat orang.
“Kalau untuk jumlah minimal Empat orang, supaya nantinya bisa didapat Tiga calon Sekda untuk diusulkan ke Mendagri. Kalau untuk calon yang ikut assesment berapa orang pun boleh,” tutup Zulfikri.
Selain kekosongan jabatan Sekda Siak, saat ini di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga mengalami kekosongan jabatan. Seperti Dinas PU Tarukim dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dalam waktu dekat ini juga akan menyusul DPMPTSP dan Disdukcapil Siak.
Laporan: Atok








