Lelang Proyek TA 2025 di Siak Jadi Sorotan Publik, Sekda Arfan: Tanyakan ke Kabag

Siak1017 Dilihat

SIAK (WARTASIAK.COM) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh daerah provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia. Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri tersebut berkenaan dengan tindak lanjut arahan presiden mengenai pelaksanaan anggaran transfer ke daerah Tahun Anggaran (TA) 2025.

Salah satu point penting dalam SEB Menteri itu adalah menginstruksikan agar seluruh daerah melakukan penundaan proses lelang pengadaan barang dan jasa dan/atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari Transfer Ke Daerah yang dicadangkan sampai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan ditetapkan.

Anehnya, meskipun sudah adanya edaran dari Mendagri dan Menkeu soal penundaan lelang proyek, namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak sepertinya tidak mengindahkan imbauan/arahan tersebut. Saat ini Pemkab Siak sudah melelang Lima paket/proyek kegiatan TA 2025 yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Berikut Lima paket/proyek TA 2025 yang mulai dilelang di LPSE Kabupaten Siak:

1. Penyusunan Standar Satuan Harga (SSH) pada Sekretariat Daerah Siak Senilai Rp339 juta.
2. Pengawasan Pengembangan dan Revitalisasi Stadion Sultan Ismail pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Siak Senilai Rp799 juta.

3. Pembelian Layanan Angkutan Sekolah Gratis Mobil Penumpang pada Dinas Perhubungan (Dishub) Siak Senilai Rp1,7 Miliar.
4. Sewa Sarana Transportasi Air ke Desa Terpecil Teluk Lanus pada Dinas Perhubungan (Dishub) Siak Senilai Rp995 Juta.
5. Pengawasan Peningkatan Jalan Buana Makmur-Buatan Baru (DAK) pada Dinas PU Tarukim Siak Senilai Rp419 Juta.

Kelima paket/proyek yang mulai dilelang di LPSE Siak itu menelan biaya/anggaran mencapai miliaran rupiah. Di mana untuk masing-masing paket kegiatan ada yang sedang evaluasi dokumen, masa sanggah, dan ada juga yang proses tendernya sudah selesai.

Atas telah dilelangnya sejumlah paket/proyek TA 2025 oleh Pemkab Siak itu, membuat publik bertanya-tanya apakah hal tersebut tidak mengangkangi SEB Menteri?. Atau sudah ada regulasi yang membolehkan dilakukan lelang terhadap kegiatan-kegiatan yang bersifat urgen?.

Guna mendapatkan jawaban/penjelasan atas telah dilelangnya sejumlah paket/proyek TA 2025 itu, awak media mencoba mengkonfirmasi Sekretaris Daerah (Sekda) Siak H Arfan Usman M.Pd selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Siak.

Namun sayang, Sekda Siak H Arfan Usman justeru menyarankan agar awak media menanyakan hal itu kepada Kepala Bagian (Kabag) Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UPBJ) yang tidak lain dan tidak bukan adalah anak buahnya (bawahannya, red).

“Tanyakan kepada Kabag UPBJ Jhon Efendi biar tau duduk perkaranya,” jawab Sekda Arfan, Rabu (29/01/2025) sore.

Menyinggung soal paket/proyek TA 2025 yang sudah dilelang dan ditayangkan di laman website LPSE Kabupaten Siak itu, Sekda Arfan Usman juga mengaku belum tau pasti prosesnya.

“Setahu saya belum ada proyek yang dilelangkan. Cuma ada ditayangkan di SIRUP untuk konsultan. Tapi untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan langsung kepada yang bertanggungjawab yakni UPBJ,” jelas Sekda lagi.

Sekda Arfan juga menyebutkan, untuk saat ini Pokja panitia lelang belum ditandatangani oleh bupati. Sehingga menurutnya belum bisa dilakukan lelang.

“Bagaimana mungkin bisa lelang, Pokja panitia lelang saja belum ditandatangani bupati. Namun untuk konsultan dan kegiatan transportasi anak sekolah dan masyarakat Teluk Lanus tidak boleh terlambat. Yang dilarang tersebut adalah proyek fisik/pembangunan. Tapi coba tanyakan betul kepada Kepala Bagian (Kabag) UPBJ, apakah salah atau betul keterangan saya ini,” tutup Sekda Arfan.

Dari penjelasan yang disampaikan oleh Sekda Siak itu, Wartasiak.com mencoba mengkonfirmasi Kabag UPBJ Setdakab Siak Jhon Efendi. Namun pesan konfirmasi yang dikirim via pesan WA belum juga mendapatkan balasan/jawaban sejak kemarin hingga hari ini. Besar kemungkinan nomor WA Kabag UPBJ Siak itu sudah berganti.

Sementara itu, di tempat terpisah Ketua Komisi II DPRD Siak Sujarwo SM, juga memberikan tanggapan singkat terkait telah dilakukannya lelang oleh Pemkab Siak tersebut.

“Kemungkinan yang sudah dilelang itu kegiatan-kegiatan yang sifatnya mendesak sehingga harus disegerakan. Dalam waktu dekat ini kami akan menggelar rapat bersama bupati terkait anggaran tahun 2025, termasuk juga membahas soal SEB Menteri itu,” papar Sujarwo.

Laporan: Atok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *