Kubu Petahana Dikabarkan Akan Menggugat ke MK, Ini Tanggapan KPU dan Bawaslu Siak

Siak885 Dilihat

SIAK (WARTASIAK.COM) – Kubu Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3 Alfedri-Husni dikabarkan menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Siak 2024 yang dinilai cacat prosedural. Kubu Petahana nomor urut 3 itu juga menyebut KPU Siak mengabaikan keberatan yang belum diselesaikan di tingkat kecamatan saat rapat pleno rekapitulasi.

“Kami menyatakan rapat pleno terbuka KPU cacat prosedural karena tidak sesuai dengan Pasal 30 Ayat 6 Huruf f PKPU 18 Tahun 2024,” ujar saksi Paslon nomor urut 3 Juprizal dalam pernyataannya, Kamis (05/12/2024), seperti diberitakan Haluanriau.Co.

Dengan demikian, kubu petahana Alfedri-Husni itu dikabarkan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait beredarnya kabar di media massa yang menyebut akan adanya gugatan kubu petahana ke MK tersebut, sebagian besar masyarakat ada yang menyambut baik dan ada juga yang berharap agar kubu Paslon kalah di Pilkada Siak bisa legowo menerima hasil yang ditetapkan oleh KPU Siak.

Tanggapan KPU dan Bawaslu Siak:

Dengan telah menyebarnya kabar kubu Paslon Petahana akan menggugat hasil Pilkada Siak ke MK itu, Wartasiak.com mencoba mengkonfirmasi Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan SH untuk dimintai tanggapan. Namun Said Dharma mengaku belum bisa memberikan komentar panjang lebar karena sedang mengikuti kegiatan di propinsi.

“Kami lagi pleno di propinsi,” jawab Said Dharma singkat, Jum’at (06/12/2024) siang, menjawab Wartasiak.com.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Zulfadli Nugraha, saat dikonfirmasi terkait dugaan adanya pelanggaran selama proses Pilkada, dirinya mengaku sudah menindaklanjuti sesuai prosedur.

“Selama tahapan Pilkada, kalau tidak salah ada sekitar 18 temuan dan laporan yang masuk. Dan semuanya sudah kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” jelas Zulfadli.

Saat ditanya terkait apakah Bawaslu Siak mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS, Zulfadli dengan tegas mengatakan bahwasanya Bawaslu Siak tidak ada mengeluarkan rekomendasi.

“Semua dugaan pelanggaran sudah kami tangani secara prosedural. Dan kami Bawaslu Siak juga tidak ada mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukannya PSU,” tutup Zulfadli.

Berdasarkan hasil rapat pleno KPU Siak yang digelar beberapa hari lalu, telah ditetapkan Paslon pemenang Pilkada Siak 2024 yakni Paslon nomor urut 2 Afni-Syamsurizal. Perolehan suara yang diraup oleh Jargon GAS itu mengungguli Paslon Petahana Alfedri-Husni dengan selisih 224 suara.

Laporan: Atok



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *