SIAK (WARTASIAK.COM) – Pemerintah Pusat bersama DPR RI telah mengesahkan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tantang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Desa.
Dalam Undang-undang terbaru tentang Desa itu, salah satu point pokoknya adalah mengatur tentang masa jabatan Kepala Desa (Kades) atau Penghulu yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Dengan ketentuan masa menjabat hanya diperbolehkan selama Dua periode.
Atas berlakunya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa tersebut, sejumlah daerah di Indonesia telah menerapkannya dengan memperpanjang masa jabatan Kades melalui Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat yang diteken/ditandatangani oleh Kepala Daerah.
Namun anehnya, untuk di wilayah Kabupaten Siak Provinsi Riau, SK Perpanjangan masa jabatan penghulu tak kunjung dibagikan/diserahkan oleh Bupati. Padahal dalam waktu dekat ini sudah memasuki musim politik yakni Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Terkait hal itu, salah seorang penghulu di wilayah Kecamatan Mempura Kabupaten Siak Riau, saat dikonfirmasi Wartasiak.com mengaku hingga saat ini belum ada kabar akan diserahkannya SK Perpanjangan masa jabatan penghulu di Siak.
“Saat ini belum ada kabar. Beberapa bulan lalu memang sempat ada info dari DPMK Siak yang katanya penyerahan SK perpanjangan masa jabatan penghulu akan dilaksanakan di Kantor Camat, tapi sampai hari ini belum juga,” kata penghulu yang enggan disebukan namanya itu.
Hal senada juga diutarakan oleh Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Siak Suroso Hadi, ia menyebutkan bahwasanya SK perpanjangan masa jabatan penghulu belum diberikan.
“Belum ada diberikan,” jawabnya singkat, saat dikonfirmasi Wartasiak.com belum lama ini.
Guna memastikan kendala apa dan tersebab apa SK perpanjangan masa jabatan penghulu di Kabupaten Siak tak kunjung diserahkan tersebut, Wartasiak.com mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Siak Muhammad Arifin melalui pesan whatsapp, namun yang bersangkutan tak kunjung memberikan jawaban/balasan.
Parahnya lagi, saat dihubungi via panggilan seluler, Kepala DPMK Siak itu terkesan enggan untuk mengangkat Ponselnya, bahkan panggilan seluler yang ditujukan kepadanya seolah sengaja ditolak/direject.
Atas keengganan Kepala DPMK Siak saat dikonfirmasi awak media tersebut, Wartasiak.com mencoba memintai penjelasaan dari Sekretaris DPMK Siak Febriyeni. Namun dirinya justeru menyarankan agar awak media menanyakannnya kepada Kepala DPMK Siak.
“Untuk konfirmasi lebih jelas bisa ditanya ke Kadis langsung,” jawab Febriyeni, Rabu (28/08/2024) lalu.
Berdasarkan informasi yang sempat diterima awak media, terkait SK perpanjangan masa jabatan penghulu itu sudah disampaikan oleh DPMK ke Bupati Siak, namun belum diketahui secara pasti apakah SK tersebut sudah diteken/ditandatangai oleh Bupati Siak H Alfedri atau belum.
Atas tak kunjung diserahkannya SK perpanjangan masa jabatan penghulu di Kabupaten Siak itu, sempat muncul asumsi/anggapan yang menduga seolah SK tersebut berkemungkinan baru akan diserahkan saat mendekati hari H pencoblosan Pilkada. Benarkah demikian?.
Sementara itu, Bupati Siak H Alfedri M.Si, saat dikonfirmasi Wartasiak.com via pesan whatsapp terkait kendala apa yang menyebabkan SK perpanjangan masa jabatan penghulu tak kunjung diserahkan tersebut, Bupati Alfedri juga terkesan tak bersedia untuk membalas/menjawab, meskipun pesan yang dikirim sudah bercentang biru bertanda terkirim. Ada apa ini?.
Penulis: Atok