SIAK (WARTASIAK.COM) – Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, masa pemberkasan dokumen bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Siak berakhir pada tanggal 22 September 2025 ini. Tenggat waktu yang diberikan oleh BKN Pusat itu sempat diperpanjang dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya yakni tanggal 15 September 2025.
Hingga memasuki hari terakhir pemberkasan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Siak sudah menerima 3.000-an berkas/dokumen yang diajukan oleh para calon PPPK paruh waktu. Sebagaimana dikemukakan oleh Kepala BKPSDM Siak H Zulfikri S.Sos, MM.
“Sesuai tenggat waktu yang ditetapkan BKN, hari ini terakhir bagi calon PPPK paruh waktu melengkapi dokumen dan menyampaikan berkas ke BKPSDM. Ada 3.000-an berkas yang sudah kami terima dari seluruh calon PPPK paruh waktu di Kabupaten Siak,” terang H Zulfikri, Senin (22/09/2025) sore, kepada Wartasiak.com.
Dalam melengkapi pemberkasan tersebut, seluruh calon PPPK paruh waktu wajib melampirkan SKCK dan surat keterangan sehat, serta mengisi dokumen Daftar Riwayat Hidup (RDH) pada akun CASN yang telah disediakan oleh BKN Pusat.
Lebih lanjut H Zulfikri mengatakan, masih ada sekitar 96 calon PPPK paruh waktu yang belum menyampaikan/mengajukan berkas (hardcopy, red). Meski demikian, pihak BKPSDM masih memperkenankan bagi para calon PPPK paruh waktu mengantarkan berkas besok.
“Ada sekitar 96 orang yang belum mengantarkan berkasnya ke BKPSDM. Kalau untuk pengantaran berkas masih bisa kami tunggu hingga besok. Tapi untuk mengupload berkas/dokumen di aplikasi hari ini terakhir,” tutup Zulfikri.
Laporan: Atok








