Dugaan Money Politic Jelang PSU di Siak, Bawaslu Ancam Pelaku Bisa Dipidana

Siak273 Dilihat

SIAK (WARTASIAK.COM) – Baru-baru ini beredar kabar di tengah masyarakat adanya dugaan praktik money politic yang terjadi di wilayah sekitar pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak. Isu adanya dugaan praktik money politic itu tentunya tidak terlepas dari peranan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang ada di dalam lingkaran para peserta/kontestan Pilkada. Lantas siapakah aktor di balik pelaku praktik money politic tersebut?.

Dalam kancah dunia politik, seolah sudah menjadi hal yang lumrah praktik money politic itu terjadi. Bahkan meskipun hal tersebut bertentangan dengan norma-norma dan aturan yang berlaku, namun adanya money politic terkadang justeru menjadi magnet (daya tarik, red) yang sangat diharapkan oleh segelintir orang. Dengan demikian, praktik money politic sangat sulit untuk diungkap.

Dugaan money politic yang hari ini santer dibincangkan oleh masyarakat menjelang pelaksanaan PSU di Kabupaten Siak itu, dikabarkan terjadi di wilayah Kecamatan Bungaraya yang mayoritas penduduk setempat adalah para petani. Sehingga kabar dugaan terjadinya money politic itu juga disampaikan oleh salah seorang petani yang mengaku dititipi uang untuk keperluan menarik simpati pemilih/warga demi memenangkan salah satu calon.

Sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Siak diwajibkan untuk melaksanakan PSU di Tiga lokasi berbeda yakni di TPS 03 Kampung Jayapura Kecamatan Bungaraya, TPS 03 Kampung Buantan Besar Kecamatan Siak, dan TPS Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Rafi’an (RSUD-TR) Siak.

Dengan adanya perintah MK untuk melaksanakan PSU di Tiga lokasi itu, dapat dibayangkan betapa besarnya uang yang mesti dikeluarkan oleh pelaku money politic untuk menarik simpati pemilih. Jika jumlah pemilih di Tiga TPS itu mencapai Seribu orang, tentunya uang yang mesti disediakan bisa mencapai setengah miliar rupiah.

Tanggapan Bawaslu Siak:

Menanggapi kabar adanya dugaan praktik money politic menjelang PSU tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Siak Zulfadli Nugraha mengatakan, belum ada laporan terkait politik uang jelang pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Siak. Meski demikian, dia tidak menampik beredarnya informasi mengenai transaksi uang di dua tempat pemungutan suara (TPS).

“Hal itu perlu pembuktian dan kami sedang melakukan penelusuran. Sebab secara aturan untuk Pilkada, pemberi dan penerima sama sama dipidana,” terang Zulfadli, Jum’at (07/03/2025) sore.

PSU ini merupakan rangkaian Pilkada serentak lalu. Aturannya sudah jelas, tidak ada kampanye. Terkait pemberian uang kepada pemilik suara, sudah jelas dalam UU No 10 tahun 2016, pada pasal 173, pemberi dan penerima dipidana paling singkat 3 tahun atau 36 bulan, paling lama lama 6 tahun atau 72 bulan ada di pasal 187. Denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar.

Lebih lanjut dikatakan Zulfadli, persoalan dugaan memberi dan menerima uang di dua TPS, yaitu TPS 03 Kampung Buantan Besar Kecamatan Siak, dan TPS 03 Kampung Jayapura Kecamatan Bungaraya, tentu hal ini mencederai demokrasi jika hal itu benar telah terjadi.

“Tim kami sudah turun dan bergerak di sana untuk pembuktian, sekaligus memastikan hal itu untuk ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya berkoordinasi dengan Gakkumdu,” terang Zulfadli.

Dikatakan Zulfadli, pihaknya akan membuat posko diberi nama Warung Pengawasan. Aktivitas Warung Pengawasan dimulai pada Sabtu (08/03/2025) besok. Tak hanya Bawaslu, tapi juga akan melibatkan TNI dan Polri. Hal ini sebagai langkah mencegah terjadinya transaksi jual beli suara, serta memastikan PSU berjalan aman dan lancar.

Laporan: Atok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *