SIAK (WARTASIAK.COM) – Di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, terdapat dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru yang merupakan pecahan/pisahan dari Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Dua OPD baru tersebut adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP). Saat ini kedua OPD baru itu belum memiliki pimpinan tinggi pratama (Kadis/Kaban) definitif, melainkan masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang diketahui berlatar belakang tidak sesuai dengan bidang keahliannya. Benarkah demikian?.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media, untuk di Bapenda Siak saat ini jabatan Plt Kaban diserahkan kepada Dr. Tri Handro Pramono, di mana sebelumnya ia pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Siak. Selain memegang jabatan Plt Kepala Bapenda, Tri Handro Pramono saat ini menjabat sebagai Asisten III Setdakab Siak.
Sementara itu, untuk jabatan Plt Kepala Dinas PKP Siak diserahkan kepada Dr. Fauzi Asni, di mana jabatan definitif yang ia pegang saat ini adalah Asisten I Setdakab Siak. Fauzi Asni yang merupakan mantan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Siak itu dinilai kurang tepat ditempatkan di Dinas PKP Siak sebagai Plt.
Dilihat dari rekam jejak selama berkarir di Pemkab Siak, Fauzi Asni belum pernah mengemban jabatan di OPD yang membidangi konstruksi maupun infrastruktur.
Bahkan pada saat menjabat sebagai Kadispar Siak, ia dikabarkan pernah merealisasikan kegiatan/pembangunan fasilitas umum di bawah jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah (TASL) Siak, namun bangunan tersebut hingga saat ini tidak terfungsikan dan terkesan menjadi proyek sia-sia seolah dibangun tanpa perencanaan yang matang.
Dinas PKP Siak merupakan OPD yang membidangi infrastruktur seperti pembangunan rumah layak huni, drainase, hingga sanitasi lingkungan. Dengan demikian, untuk pimpinan di OPD itu diperlukan pejabat/ASN yang benar-benar kompeten dan memiliki keahlian mumpuni di bidangnya.
Terkait adanya sejumlah OPD yang masih mengalami kekosongan jabatan tersebut, tokoh pemuda Siak Wan Hamzah dengan tegas mengatakan, semestinya Pemkab Siak segera membuka seleksi atau lelang jabatan agar kekosongan jabatan di OPD tidak berlarut-larut.
“Saat ini di Pemkab Siak masih cukup banyak OPD yang kosong jabatan. Semestinya kekosongan itu segera dilakukan pengisian melalui seleksi ataupun lelang jabatan. Mungkin karena kondisi keuangan Pemda masih terlilit utang, maka belum sanggup untuk melakukan seleksi jabatan,” tegas Wan Hamzah, Sabtu (21/02/2026) siang, kepada Wartasiak.com.
Publik menilai, kekosongan jabatan OPD yang diisi oleh Plt akan berbeda konstribusi dan efektivitas kinerjanya dengan yang diisi oleh pejabat definitif. Hal itu kerap terlihat dari kebijakan-kebijakan yang diambil oleh seorang Plt, yakni tidak seprofesional yang dilakukan oleh pejabat definitif.
Seorang pejabat Plt yang notabene memiliki tugas/peran ganda di pemerintahan, tidak selalu berani tampil maksimal dalam mengambil kebijakan. Apalagi terhadap kebijakan yang berkaitan dengan keuangan ataupun keterbukaan publik.
“Kita berharap OPD yang kosong itu bisa segera diisi oleh pejabat definitif. Untuk pengisian jabatan strategis khususnya eselon II harus dilakukan secara profesional, jangan main asal tunjuk saja, orang-orang yang dipilih harus benar-benar sesuai dengan keahliannya,” harap Wan Hamzah.
Khusus Bapenda Siak, sejak disahkan sebagai perangkat daerah sesuai SOTK baru, hingga saat ini OPD tersebut belum memiliki pejabat definitif. Selain mengalami kekosongan jabatan Kaban, di Bependa Siak itu juga terjadi kekosongan jabatan Kepala Bidang (Kabid). Sebagaimana dikemukakan oleh Plt Kepala Bapenda Siak Dr. Tri Handro Pramono.
“Iya, di Bapenda Siak ada 4 bidang, 2 bidang sudah terisi, dan 2 bidang masih kosong,” jelas Tri Handro, Ahad (22/02/2026) sore, saat dikonfirmasi Wartasiak.com via pesan whatsapp.
Dijelaskan Tri Handro, 4 bidang yang ada di Bapenda Siak itu di antaranya adalah:
– Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
– Bidang Penagihan.
– Bidang PBB.
– Bidang Pengendalian.
“Dua bidang yang masih kosong itu saat ini diisi oleh Plt,” tutup Tri Handro.
Berbeda dengan Dinas PKP Siak, OPD yang ditinggal oleh H Tekad Perbatas Setia Dewa ST, MT itu hanya memiliki 2 bidang saja, yakni Bidang Perumahan dan Bidang Kawasan Pemukiman. Kedua bidang yang ada di Dinas PKP Siak itu saat ini sudah diisi oleh Kepala Bidang (Kabid) definitif yang dilantik pada bulan Januari 2026 lalu.
Di lingkungan Pemkab Siak, selain kekosongan jabatan yang terjadi di Dinas PKP dan Bapenda, saat ini juga masih terjadi kekosongan jabatan di Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DKP2KB), serta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Artinya, saat ini terdapat 4 OPD yang mengalami kekosongan jabatan. Lantas akankah segera dilakukan seleksi untuk mengisi kekosongan tersebut?.
Laporan: Atok








