Berikan Penyuluhan Hukum, Kejari Siak Kumpulkan Para Siswa dan Orangtua

Siak694 Dilihat

SIAK (WARTASIAK.COM) – Dalam upaya mendukung program strategis nasional penghapusan tindak kekerasan terhadap anak, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak Provinsi Riau gencar melaksanakan kegiatan yang difokuskan di sekolah-sekolah dan di kampung-kampung. Seperti giat penyuluhan hukum yang hari ini digelar di Gedung Aula SMPN 1 Mempura, Rabu (28/08/2024) siang.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Moch Eko Joko Purnomo SH, MH itu, dalam pesannya Kajari menyampaikan kepada masyarakat untuk memberikan ruang bagi anak-anak untuk berbicara, untuk didengar, dan untuk diberdayakan dalam menghadapi situasi-situasi yang mengancam kesejahteraan mereka.

“Anak-anak harus diajarkan bahwa mereka memiliki hak untuk hidup tanpa rasa takut dan bahwa mereka tidak pernah sendirian dalam menghadapi masalah, selain itu juga anak-anak dibekali pentingnya melindungi diri dan lebih berani melaporkan setiap tindakan kekerasan yang dialami atau saksikan,” papar Kajari Moch Eko, di hadapan para siswa dan orangtua.

Pemaparan juga ditambahkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Siak Rawatan Manik SH, MH, dalam paparannya Kasintel menyampaikan orangtua harus memahami pola asuh yang baik untuk anak, menjadikan orangtua sahabat anak.

Serta meningkatkan pergaulan dan aktivitas anak, memberikan kehidupan yang layak bagi anak, mengaktifkan parental control untuk anak, menerapkan pola berpakaian sopan di lingkungan keluarga.

“Termasuk juga pemisahan ruang tidur antara anak dan orangtua sebagai upaya dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak, dampak-dampak serta jerat hukum bagi pelaku kekerasan terhadap anak,” tegas Rawatan Manik.

Lebih lanjut Kasintel Kejari Siak itu juga berpesan, agar seluruh audiens yang hadir tidak menjadi pelaku kekerasan terhadap anak, melainkan sebagai pelopor pelindung terhadap anak.

Pada kesempatan tersebut juga dijelaskan bagaimana peran Kejaksaan dalam pencegahan kekerasan terhadap anak, penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap anak dan proses pencabutan hak perwalian atas anak yang merupakan bagian penting tugas pokok dan fungsi Kejaksaan.

“Langkah tersebut dilaksanakan sebagai bukti nyata komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak dalam mendukung program strategis nasional penghapusan Kekerasan terhadap anak,” katanya lagi.

Dijelaskannya juga, hal ini harus didukung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melalui OPD terkaitnya, yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Pada kesempatan tersebut, Kepala DP3AP2KB Siak Noni Paningsih, yang ikut hadir juga turut serta memberikan materi tentang tanggungjawab orangtua dalam memberikan perlindungan terhadap anak.

Kegiatan tersebut dihadiri lebih dari 75 orang masyarakat Kecamatan Mempura, termasuk juga Plt Kadisdikbud Siak H Rozi Candra, Kepala DP3AP2KB Siak Noni Paningsih, Kabid SMP Disdikbud Siak Endi Mirzal, Camat Mempura Harland Winanda Mulya, serta Sekcam Mempura Ardhianto.

Penulis: Atok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *