Beda dengan Kebijakan Pusat, Bupati Afni Terapkan WFH Hari Rabu, ASN Nilai tak Efektif

Siak267 Dilihat

SIAK (WARTASIAK.COM) – Pemkab Siak menetapkan Work From Home (WFH) setiap Rabu, dimulai 8 April 2026 hari ini. Penetapan hari Rabu tersebut menuai keluhan dari sejumlah ASN, khususnya yang berdomisili di luar Kota Siak Sri Indrapura.

ASN yang tinggal di Perawang dan Pekanbaru mengaku harus mengeluarkan energi lebih. Pasalnya tetap harus bolak-balik ke Siak di tengah skema kerja fleksibel tersebut.

Seorang ASN yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pola WFH di hari Rabu justru tidak memberikan efisiensi, melainkan menambah beban perjalanan.

“Kami yang tinggal di luar Siak ini terpaksa pulang Selasa sore, lalu Rabu kerja dari rumah. Tapi Rabu sore harus balik lagi ke Siak. Jadi tetap bolak-balik, capek di jalan dan banyak menghabiskan energi,” ujarnya, Selasa (07/04/2026).

Ia menilai, jika WFH diterapkan pada hari Jumat, pola kerja akan lebih efektif dan efisien. Sekaligus sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat maupun sebagian daerah lain di Riau.

“Kenapa tidak Jum’at saja? Jadi Sabtu-Minggu sekalian libur, Minggu sore baru balik ke Siak. Itu lebih hemat energi,” katanya.

Menurutnya, kebijakan WFH di hari Rabu juga tidak berpengaruh signifikan terhadap perputaran ekonomi, khususnya pelaku UMKM di Siak.

“Bukan WFH Rabu ini yang bikin UMKM hidup, tapi TPP yang harus dibayarkan. Itu yang meningkatkan daya beli ASN di kota Siak. Meski tidak WFH, TPP tidak cair juga tidak akan ada perubahan di sektor UMKM,” tambahnya.

ASN menilai, kekhawatiran kepala daerah jika Jumat WFH, terkait potensi long weekend tidaklah relevan.

“Kalau memang long weekend, anak-anak tetap sekolah. Lagian kalau tidak ada uang, mau liburan juga tidak mungkin,” ujarnya.

Bupati Siak, Afni Z, menjelaskan penetapan WFH pada hari Rabu merupakan hasil simulasi dan pertimbangan matang.

“Ini masih bersifat uji coba,” ujarnya.

Menurutnya, opsi WFH pada hari Jumat sempat menjadi pertimbangan. Namun, terdapat kekhawatiran akan munculnya long weekend yang dapat mengganggu pelayanan publik.

“Kalau Jumat, dikhawatirkan jadi long weekend dan pelayanan kepada masyarakat terganggu. Jadi kami coba hari Rabu dulu,” jelas Afni.

Ia menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk mendukung efisiensi energi sebagaimana arahan pemerintah pusat. Karena itu, ASN diharapkan tetap bekerja secara optimal meskipun dari rumah.

“WFH itu bukan libur. Tetap kerja, hanya saja tidak di kantor. Kami juga minta ASN tidak keluar daerah agar tujuan penghematan energi tercapai,” tegasnya.

Selain itu, masukan dari pelaku UMKM juga menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penentuan hari WFH.

“Pelaku UMKM berharap aktivitas di Siak tetap hidup. Kalau kota sepi, tentu berdampak pada ekonomi mereka,” ujarnya.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Siak Nomor 800/BKPSDMD-BINWAS/275 tentang Penyesuaian Jadwal dan Ketentuan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel. Dalam aturan tersebut, ASN dan non-ASN tetap diwajibkan memenuhi target kinerja, disiplin kerja, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Afni juga menegaskan ASN tidak diperbolehkan keluar daerah saat WFH, kecuali dalam kondisi penugasan resmi. Itupun wajib mengisi kehadiran berbasis sistem elektronik dengan lokasi berada di wilayah Kabupaten Siak.

“Kebijakan ini akan dievaluasi dalam satu bulan ke depan untuk melihat dampaknya terhadap efisiensi energi, kinerja ASN, serta kualitas pelayanan publik. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Gubernur dan Menteri Dalam Negeri,” katanya.

Sebagai perbandingan, pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 mengarahkan pelaksanaan WFH pada hari Jumat. Namun, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan kebijakan tersebut sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing wilayah.

Laporan: Wartasiak
Sumber: Tribunpekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *