SIAK (WARTASIAK.COM) – Lagi-lagi dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi dan menggegerkan masyarakat Kabupaten Siak. Kali ini oknum terduga pelaku merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HP (54) yang bertugas di Kantor Kelurahan Sungai Mempura Kecamatan Mempura.
Sebelumnya, kasus pencabulan juga sempat menggegerkan warga Kabupaten Siak yang melibatkan seorang pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Lubuk Dalam. Kasus pencabulan yang menyeret seorang pimpinan Ponpes itu telah ditangani oleh aparat penegak hukum. Dalam kasus tersebut, pihak yang menjadi korban pencabulan adalah sejumlah santriwati yang menimba ilmu agama.
Dugaan kasus pencabulan yang menyeret oknum ASN Pemkab Siak itu saat ini sedang ditangani oleh aparat kepolisian. Kasus tersebut mencuat setelah personil Satreskrim Polres Siak mendatangi rumah terduga pelaku di Kampung Benteng Hilir pada, Kamis (02/11/2026) malam lalu guna melakukan penangkapan.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari pihak keluarga korban yang didampingi orangtua. Keluarga memilih untuk menempuh jalur hukum di Polres Siak setelah upaya penyelesaian secara musyawarah di tingkat desa tidak menemui kesepakatan.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup, termasuk hasil pemeriksaan saksi-saksi, visum, serta alat bukti lainnya.
”Setelah menerima laporan, personel Unit IV PPA langsung melakukan penyelidikan secara profesional dan mendalam. Dari hasil pemeriksaan medis dan alat bukti yang bersesuaian, kami menetapkan HP sebagai tersangka,” ujar AKP Raja Kosmos, Selasa (03/11/2026) siang, kepada awak media.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga melakukan perbuatannya di kediamannya saat kondisi rumah sedang sepi. Dalam menjalankan aksinya, tersangka juga menggunakan sarana komunikasi telepon genggam untuk mempengaruhi korban.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, serta ketentuan dalam KUHP yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Siak menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang menyasar kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak. Pihaknya juga mengimbau para orangtua untuk senantiasa meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak guna mencegah kejadian serupa terulang.
”Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orangtua, agar meningkatkan pengawasan dan membangun komunikasi yang baik dengan anak. Apabila mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani secara cepat dan tepat,” pungkasnya.
Tanggapan Sekda Siak H Mahadar, S.Pd, MM:
Menanggapi maraknya kasus dugaan pencabulan yang terjadi di wilayah Kabupaten Siak itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Siak H Mahadar, S.Pd, MM, mengaku sangat prihatin dan menyayangkan hal tersebut bisa terjadi, terlebih lagi oknum terduga pelaku merupakan seorang oknum ASN yang semestinya memberikan contoh terbaik di tengah masyarakat.
“Iya, tadi kita sudah mendengar kabar adanya oknum ASN yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kejadian seperti ini harus menjadi catatan penting jangan sampai terulang lagi di kemudian hari, apalagi yang melibatkan seorang ASN,” jelas Sekda Mahadar, Selasa (03/11/2026) sore, kepada Wartasiak.com.
Ditegaskan Mahadar, kasus dugaan pencabulan yang menyeret nama/oknum ASN Pemkab Siak itu saat ini sedang dalam proses penanganan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan.
“Persoalan ini sedang dalam proses penanganan oleh APH. Kita tunggu hasil pemeriksaannya, jika oknum ASN yang bersangkutan benar-benar terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan, tentunya kami akan mengambil langkah tegas berupa pemecatan. Karena resiko dari perbuatan pelanggaran hukum bagi ASN adalah dipecat dan dipidana,” tegas Sekda Mahadar.
Menyinggung soal kedisiplinan bagi para ASN, Sekda selaku pimpinan tertinggi ASN memiliki kewenangan dalam menentukan nasib setiap ASN yang ada di lingkungan pemerintahan. Publik berharap setiap ASN yang terlibat atau terindikasi melakukan tindak pidana pelanggaran hukum bisa dikenai sanksi tegas yakni dipecat dari jabatannya.
Laporan: Atok








