Kubu Petahana Dikabarkan Akan Menggugat ke MK, Ini Tanggapan KPU dan Bawaslu Siak

Siak458 Dilihat

SIAK (WARTASIAK.COM) – Kubu Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3 Alfedri-Husni dikabarkan menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Siak 2024 yang dinilai cacat prosedural. Kubu Petahana nomor urut 3 itu juga menyebut KPU Siak mengabaikan keberatan yang belum diselesaikan di tingkat kecamatan saat rapat pleno rekapitulasi.

“Kami menyatakan rapat pleno terbuka KPU cacat prosedural karena tidak sesuai dengan Pasal 30 Ayat 6 Huruf f PKPU 18 Tahun 2024,” ujar saksi Paslon nomor urut 3 Juprizal dalam pernyataannya, Kamis (05/12/2024), seperti diberitakan Haluanriau.Co.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *