Tiga Bapaslon Peserta Pilkada Siak Belum Penuhi Syarat, KPU Sarankan Media Tanya ke LO

Siak268 Dilihat

SIAK (WARTASIAK.COM) – Susuai tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, pada tanggal 6 hingga 8 September ini memasuki tahapan perbaikan berkas persyaratan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Untuk di wilayah Kabupaten Siak Provinsi Riau, pada Pilkada 2024 ini terdapat Tiga Bapaslon yang sudah mendaftar ke KPU Siak. Tiga Bapaslon itu adalah H Irving-H Sugianto, Afni-Syamsurizal, dan petahana Alfedri-Husni.

Berdasarkan informasi yang diterima Wartasiak.com dari KPU Siak, ketiga Bapaslon yang sudah mendaftar pada akhir bulan Agustus lalu itu seluruhnya dinyatakan belum memenuhi syarat. Sebagaimana dijelaskan oleh Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan, melalui Ketua Divisi Teknis Dedi Kurniawan.

“Semua status Bapaslon belum memenuhi syarat, sehingga harus diperbaiki. Untuk syarat perbaikan silahkan pak komunikasi ke LO masing-masing Bapaslon, karena itu by Silon,” jawab Dedi Kurniawan, Jum’at (06/09/2024) sore, saat dikonfirmasi Wartasiak.com.

Dikatakannya juga, KPU Siak telah menyampaikan ke Bacalon sifat status kekurangan persyaratan yang harus dilengkapi/diperbaiki di masa perbaikan.

“Sedangkan dokumen mana yang kurang tersampaikan melalui Silon, maka LO melalui operator yang mengetahuinya,” tutup Dedi Kurniawan.

Atas jawaban dan penjelasan yang disampaikan oleh pihak KPU Kabupaten Siak itu, dapat disimpulkan bahwa sejauh ini pihak KPU Siak belum bisa menjelaskan secara detail point-point kekurangan persyaratan yang harus diperbaiki oleh masing-masing Bapaslon.

Penulis: Atok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *