15 Tahun Fally Jabat Kepala Inspektorat Siak, Kasus Korupsi Cukup Tinggi

Siak84 Dilihat

SIAK (WARTASIAK.COM) – Inspektorat merupakan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak yang memiliki kewenangan melakukan audit terhadap setiap anggaran yang dikeluarkan/digunakan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Selain memiliki kewenangan mengaudit anggaran di level OPD, Inspektorat juga berwenang mengaudit penggunaan anggaran di level Pemerintah Kampung (Pemkam).

Secara umum, Inspektorat dikenal sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang memiliki fungsi dan kewenangan utama sebagai unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota).

Fungsi Inspektorat:

Fungsi utama Inspektorat mencakup Empat peran strategis:
Sebagai warning system, konsultan, mitra perbaikan, serta katalis perubahan.

Fungsi Inspektorat Meliputi:

• Perencanaan dan Perumusan Kebijakan Pengawasan:
Menyusun program kerja pengawasan tahunan serta kebijakan teknis di bidang pengawasan internal.

• Pengawasan dan Audit Kinerja: Melakukan audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan (monitoring) terhadap aspek keuangan, tata kelola, serta kinerja program di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Kementerian/Lembaga.

• Reviu Perencanaan dan Pelaporan Daerah:
Melakukan reviu dokumen perencanaan strategis (seperti RPJMD, RKPD, KUA-PPAS), laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), serta Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).

• Pengawasan Khusus dan Investigasi: Melakukan audit investigasi,  penanganan pengaduan masyarakat (dumas), serta pengawasan dengan tujuan tertentu (Irbansus) atas indikasi penyimpangan atau dugaan penyalahgunaan wewenang.

• Pembinaan dan Konsultasi:
Memberikan asistensi, bimbingan teknis, dan solusi perbaikan (bukan sekadar mencari kesalahan) guna memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Reformasi Birokrasi.

• Monitoring Tindak Lanjut:
Memantau pelaksanaan rekomendasi hasil temuan pengawasan internal maupun eksternal (seperti dari BPK).

Kewenangan Inspektorat:

Dalam melaksanakan tugas pengawasannya, Inspektorat memiliki kewenangan untuk:

• Melakukan Akses Data dan Dokumen: Meminta, memeriksa, dan menganalisis seluruh data, dokumen, catatan, laporan, serta keterangan yang dikelola oleh unit kerja, instansi, atau BUMD/BLUD yang diperiksa.

• Memasuki Wilayah Kerja dan Fasilitas: Memiliki hak akses ke tempat kegiatan, kantor, atau objek pemeriksaan yang berada dalam lingkup kewenangan instansi yang diawasi.

• Meminta Keterangan (Konfirmasi/Klarifikasi):
Memanggil dan meminta keterangan dari pejabat, aparatur sipil negara (ASN), atau pihak terkait yang diperlukan dalam proses audit, reviu, maupun audit investigasi.

• Memberikan Rekomendasi Administratif dan Korektif:
Menyusun rekomendasi perbaikan tata kelola, usulan sanksi atas pelanggaran disiplin pegawai (bekerja sama dengan instansi terkait seperti KASN atau Badan Kepegawaian), hingga merekomendasikan penertiban aset dan keuangan.

• Melaporkan Hasil Pengawasan:
Menyampaikan laporan hasil pengawasan (LHP) secara berkala maupun khusus kepada Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah) atau Menteri terkait untuk diambil langkah kebijakan lebih lanjut.

Menyinggung soal besarnya tanggungjawab dan kewenangan Inspektorat tersebut, setiap daerah harus memiliki pejabat/pegawai yang kompeten untuk ditugaskan di Inspektorat. Selain harus bisa mencegah terjadinya praktek korupsi, pejabat Inspektorat juga harus bisa mengedukasi setiap pejabat/pegawai untuk terus meningkatkan mutu/kwalitas dalam perbaikan tata kelola di pemerintahan. Lantas bagaimana dengan Inspektorat di Kabupaten Siak?.

Berdasarkan informasi yang dirangkum Wartasiak.com, saat ini Inspektorat Siak dikepalai oleh Fally Wurendarasto dengan dibantu oleh 3 pejabat Inspektur Pembantu (Irban).

Sosok Fally Wurendarasto disebut-sebut sebagai pejabat Pemkab Siak yang sudah cukup lama mengemban jabatan sebagai Kepala Inspektorat (inspektur) Siak. Bahkan menurut informasi yang beredar, dirinya menjabat sebagai inspektur sudah lebih dari 15 tahun seolah tidak tergantikan.

Guna mendapatkan informasi terkait sejauh mana kiprah Inspektorat Siak dalam menjalankan fungsinya sebagai APIP tersebut, Wartasiak.com mencoba mengkonfirmasi Inspektur Fally Wurendarasto untuk dimintai tanggapan/penjelasan.

Saat ditanya terkait temuan kelebihan bayar atas penggunaan anggaran OPD dalam kurun waktu 2025 – 2026, Fally mengaku tidak hafal berapa besar nilai/angka yang mengalami kelebihan bayar dalam kegiatan OPD di lingkungan Pemkab Siak.

“Maaf saya sedang di jalan Pekanbaru balek ke Siak. Signal gak bagus. Untuk temuan dan rekomendasi keuangan datanya ada di aplikasi, saya gak hafal karena tindak lanjutnya berproses,” jawab Fally, Rabu (04/11/2026) sore, via pesan whatsapp.

Saat ditanya terkait informasi yang menyebut bahwa dirinya sudah lebih dari 15 tahun menjabat sebagai Kepala Inspektorat Siak, Fally mengakui ia diberikan amanah sebagai Inspektur sejak tahun 2011 lalu.

“Saya menjabat diberi amanah lebih kurang dari tahun 2011,” tutupnya.

Menilik sepanjang 15 tahun selama Fally menjabat sebagai Inspektur Siak, tidak sedikit kasus korupsi yang mencuat dan menyeret sejumlah pejabat papan atas ke ranah hukum. Mulai dari kasus korupsi yang menyeret pejabat eselon II, hingga kasus korupsi yang menyeret kepala desa (Kades) alias penghulu kampung.

Tingginya kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Pemkab Siak sepanjang 15 tahun belakangan itu, tentunya menjadi catatan publik apakah selama ini Inspektorat Siak kurang menjalankan fungsi pengawasannya?.

Laporan: Atok



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *