SIAK (WARTASIAK.COM) – Seorang pemuda yang diduga pelaku kejahatan seksual berinisial RS (33 tahun), yang juga merupakan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak Riau, ditangkap tim buser Satreskrim Polres Siak, Rabu (09/09/2026) kemarin.
Penangkapan terhadap tersangka terduga oknum ustadz cabul tersebut dilakukan oleh aparat Kepolisian setelah sebelumnya tim penyidik memanggil sejumlah saksi disertai pengumpulan barang bukti.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Rabu malam pukul 19.03 WIB dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
”Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan komprehensif dan kecukupan alat bukti. Kami memproses perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Raja Kosmos mewakili Kapolres Siak.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (03/07/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Terlapor menghubungi korban melalui pesan singkat WhatsApp dan memintanya datang ke aula majelis pondok pesantren dengan dalih membantu membersihkan ruangan. Saat berada di lokasi tersebut, terduga pelaku melancarkan aksi pencabulan.
Peristiwa ini terungkap setelah korban menyelesaikan pendidikannya di pondok pesantren dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Menerima pengakuan sang anak, pihak keluarga langsung melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Siak.
Dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, penyidik juga menemukan indikasi bahwa terdapat Tiga orang saksi lain yang diduga mengalami perlakuan serupa oleh tersangka.
“Para korban merupakan santriwati yang menimba ilmu di Ponpes milik terduga pelaku. Kasus ini terungkap setelah orangtua korban membuat laporan ke pihak Kepolisian. Saat ini terduga pelaku sudah ditahan di sel Mapolres Siak,” lanjut Raja Cosmos,
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 6 huruf b jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
AKP Raja Kosmos menegaskan komitmen Polres Siak dalam memberantas seluruh bentuk kekerasan seksual, terutama yang menyasar kelompok anak. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan potensi dugaan kekerasan seksual di lingkungannya.
”Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan orang tua untuk bersama-sama melindungi anak. Jika mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual, segera laporkan kepada kepolisian. Kami menjamin identitas dan hak-hak korban akan terlindungi sepenuhnya,” tegasnya.
Menurut informasi yang berkembang di tengah masyarakat, oknum diduga ustadz cabul yang saat ini diamankan di sel Mapolres Siak itu sebelumnya kerap tampil mengisi acara-acara pengajian bernuansa islami di beberapa kampung/kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Siak.
Dalam setiap pengajian yang dihadiri/diisi oleh oknum diduga ustadz cabul itu, suasana pengajian kerap ramai dipenuhi oleh jama’ah yang datang dari berbagai dusun dan kampung, terutama kaum ibu-ibu yang ada di sekitar lokasi pengajian.
Laporan: Atok








