Jalankan Instruksi Perda, Dinas PUPR Siak Maksimalkan Kejar PAD dari Berbagai Sektor

Siak210 Dilihat

SIAK (WARTASIAK.COM) – Sejak Dua tahun belakangan ini kondisi keuangan daerah mengalami efisiensi hingga berdampak pada semakin minimnya program pembangunan yang direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak di tengah masyarakat.

Sebagai langkah agar program kerja pemerintah tidak terhambat akibat adanya kebijakan efisiensi, Pemkab Siak telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih serius dan maksimal dalam menggali potensi-potensi yang bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Saat ini cukup banyak aset milik Pemkab Siak yang terkesan belum tergarap secara maksimal untuk menghasilkan PAD. Salah satunya adalah lahan kosong yang berada di sejumlah kampung di wilayah Kecamatan Mempura.

Tak hanya lahan kosong, aset Pemkab Siak lainnya yang juga dinilai bisa menghasilkan PAD adalah fasilitas umum berupa bangunan gedung, seperti gedung kesenian, gedung daerah, gedung mahratu, dan sarana/alat kerja infrastruktur yang dimiliki oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Siak.

Terkait adanya potensi PAD dari aset-aset milik Pemkab Siak itu, publik juga menekankan agar seluruh fasilitas tersebut bisa dimaksimalkan pemanfaataannya untuk membantu keuangan daerah yang hari ini dirasa sangat memprihatinkan.

Menanggapi adanya sejumlah fasilitas yang dimiliki oleh Dinas PUPR Siak itu, Kepala Dinas PUPR Siak Ardi Irfandi ST, MM menuturkan, pihaknya mempersilahkan masyarakat yang membutuhkan alat berat dengan sistem sewa-menyewa.

“Sudah sejak dulu alat berat yang dimiliki oleh Dinas PUPR Siak itu bisa dipakai/digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan. Bagi masyarakat yang memerlukan alat berat bisa datang ke kantor kami mengurus administrasi sewa-menyewanya,” tegas Ardi Irfandi, Sabtu (22/08/2026) siang, kepada Wartasiak.com.

Selain menyinggung soal sewa-menyewa alat berat, Kadis PUPR Siak itu juga menjelaskan terkait fasilitas gedung kesenian dan gedung daerah yang berada di dekat Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah (TASL) Siak.

“Sesuai instruksi bupati, kami juga terus berupaya mengejar PAD dari berbagai sektor. Keberadaan gedung kesenian dan gedung daerah juga sangat diharapkan bisa menghasilkan PAD. Oleh sebab itu, kami mengimbau kepada masyarakat yang membutuhkan tempat untuk acara atau hajatan, silahkan menyewa gedung tersebut,” sambung Ardi Irfandi.

Dikatakannya juga, terkait besaran tarif sewa-menyewa pemakaian fasilitas milik Pemkab Siak itu, semua sudah diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah .

“Besaran tarif/biaya sewa faslitas itu sudah ditentukan di Perda Kabupaten Siak. Sedangkan sistem pembayarannya langsung masuk ke rekening kas daerah. Khusus untuk penyewaan alat berat, pihak penyewa bisa menggunakan untuk keperluan apa saja sesuai kebutuhannya,” sambung Ardi Irfandi.

Berdasarkan lampiran yang tertera dalam Perda Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2024 itu, tercantum beberapa item sektor-sektor usaha masyarakat yang bisa dipungut pajak dan retribusinya oleh Pemkab Siak, termasuk pungutan pada penggunaan/penyewaan faslitas atau jasa umum.

“Tak hanya dari sewa-menyewa alat berat dan gedung saja, kami juga akan terus memaksimalkan mengejar PAD dari seluruh sektor yang menjadi bagian dari tupoksi Dinas PUPR Siak, termasuk dari sektor pelayanan air bersih dan pelayanan penyedotan sanitasi tinja,” tutup Ardi Irfandi.

Laporan: Atok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *