DPMK Siak Panik, Masyarakat Kampung Adat Sakai Tolak Ikuti Pilpung 2027?

Siak179 Dilihat

SIAK (WARTASIAK.COM) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), mulai menyusun tahapan dan rencana pelaksanaan Pemilihan Penghulu Kampung (Pilpung) serentak 2027. Dalam hal menyiapkan keperluan tersebut, DPMK Siak juga sudah menggelar rapat bersama sejumlah OPD, camat, dan tokoh masyarakat.

Menariknya, baru-baru ini beredar kabar bahwasanya ada beberapa Kampung Adat Sakai di wilayah Kecamatan Kandis yang disebut-sebut menolak untuk mengikuti Pilpung serentak tersebut.

Dengan demikian, pihak DPMK Siak harus secepatnya mengambil langkah ketegasan agar pelaksanaan Pilpung serentak bisa berjalan dengan baik dan lancar.

Terkait adanya penolakan dari masyarakat Kampung Adat Sakai untuk mengikuti Pilpung serentak 2027 itu, Kepala DPMK Kabupaten Siak Hj Susilawati MM, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan DPMK Siak H Amzirman SE, MH menegaskan, pihaknya akan tetap berupaya untuk melakukan sosialisasi ke seluruh kampung peserta Pilpung, termasuk ke kampung adat yang nantinya akan disertakan.

“Iya, kemarin kami sudah menerima laporan/informasi adanya kelompok masyarakat dari Kampung Adat Sakai yang menolak untuk mengikuti Pilpung serentak 2027. Tentunya ini akan menjadi catatan kami bagaimana pelaksanaan Pilpung nantinya bisa tetap berjalan dengan baik,” ujar Amzirman, Senin (10/08/2026) siang, kepada Wartasiak.com.

Dikatakan Amzirman, pada pelaksanaan Pilpung serentak 2027 nanti akan ada 8 kampung adat di wilayah Kabupaten Siak yang disertakan. Adapun 8 kampung adat tersebut di antaranya adalah:

1. Kampung Adat Kampung Tengah.
2. Kampung Adat Lubuk Jering.
3. Kampung Adat Kuala Gasib.
4. Kampung Adat Asli Anak Rawa.
5. Kampung Adat Sakai Minas Barat.
6. Kampung Adat Sakai Mandi Angin.
7. Kampung Adat Sakai Bekalar.
8. Kampung Adat Sakai Libo Jaya.

“Sesuai rencana, pada Pilpung serentak 2027 nanti terdapat 52 kampung yang akan menjadi peserta, termasuk 8 kampung adat. Kami mengajak dan mengimbau kepada segenap masyarakat peserta Pilpung untuk bersama-sama berpartisipasi mensukseskan jalannya Pilpung,” lanjut Amzirman.

Disertakannya 8 kampung adat pada Pilpung serentak 2027 itu merupakan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, mengingat sudah cukup lama kampung-kampung adat di Kabupaten Siak tidak memiliki kepala kampung (penghulu, red) definitif yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat setempat.

“Sudah lebih dari 10 tahun kampung adat tidak bisa diikutsertakan pada Pilpung karena terbentur adanya nomenklatur baru yang mengatur tentang kampung adat. Alhamdulillah di Pilpung 2027 nanti seluruh kampung adat di Kabupaten Siak bisa diikutsertakan. Semoga nantinya masyarakat di setiap kampung adat bisa mendukung pelaksanaan Pilpung,” tutup Amzirman.

Sementara itu di tempat terpisah, Sekretaris Camat (Sekcam) Kandis Adi Julianto SE, M.Si, juga membenarkan adanya kabar terkait penolakan dari masyarakat Sakai untuk mengikuti Pilpung serentak 2027 tersebut.

“Iya benar, memang ada penolakan dari masyarakat Sakai untuk mengikuti Pilpung serentak 2027, tapi kemarin sudah ada surat edaran dari Mendagri agar mereka bisa mengikuti Pilpung. Kita berharap pelaksanaan Pilpung nantinya bisa berjalan dengan baik dan didukung oleh seluruh lapisan masyarakat,” terang Adi Julianto.

Dalam mewujudkan kelancaran pelaksanaan Pilpung serentak 2027, publik berharap seluruh pihak-pihak terkait dari unsur pemerintah bisa memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat, tak hanya oleh DPMK Siak saja, melainkan juga dari pihak pemerintah kecamatan setempat.

Laporan: Atok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *