SIAK (WARTASIAK.COM) – Belakangan ini muncul berbagai anggapan/spekulasi di tengah masyarakat terkait penerapan tarif rawat inap bagi para pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Rafi’an (RSUD-TR) Kabupaten Siak.
Tarif yang ditetapkan oleh pihak RSUD-TR Siak itu dinilai dapat merusak citra rumah sakit karena selama ini kebanyakan pasien yang menjalani rawat inap merupakan peserta BPJS. Masyarakat juga sempat bertanya-tanya apakah tarif tersebut diterapkan kepada seluruh pasien atau hanya bagi pasien umum (non BPJS) saja.
“Kemarin sempat viral di media sosial soal penerapan tarif rawat inap yang diumumkan oleh pihak RSUD-TR Siak. Kita sebagai masyarakat awam jadi bingung apakah tarif tersebut juga berlaku untuk peserta BPJS?. Ini perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat yang sudah memiliki kartu BPJS,” ujar Sudir, salah seorang warga Siak, Senin (03/08/2026) kemarin, kepada Wartasiak.com.
Berdasarkan rilis resmi yang diumumkan pihak RSUD-TR Siak, ditetapkan besaran biaya/tarif rawat inap sebagai berikut:
Pilihan tarif kamar rawat inap per Hari:
• Kelas rawat inap kelas III : Rp135.000.
• Kelas rawat inap kelas II : Rp150.000.
• Kelas rawat inap kelas I : Rp210.000.
• Kelas rawat inap VIP : Rp360.000.
Guna memastikan penerapan tarif rawat inap di RSUD-TR Siak itu, Wartasiak.com mencoba mengkonfirmasi Plt Direktur RSUD-TR Siak dr. Enny Hariyati untuk dimintai penjelasan. Dari informasi yang ia sampaikan, diketahui bahwa besaran tarif yang dirilis itu belum mencakup biaya tindakan dokter dan keperluan lainnya.
“Tarif di atas adalah biaya akomodasi kamar per hari dan belum termasuk tindakan medis, visite dokter, serta obat-obatan. Dalam hal pelayanan medis, kami juga menerima pasien umum, asuransi, dan kerjasama perusahaan,” jelas dr. Enny Hariyati, Selasa (04/08/2026) siang.
Meskipun tarif yang ditetapkan oleh pihak RSUD-TR Siak itu dinilai mahal hingga mencapai ratusan ribu rupiah, namun tidak semua pasien akan dikenakan tarif sebesar itu. Khusus bagi pasien peserta BPJS, pihak rumah sakit masih tetap menerapkan pola pembiayaan sesuai yang ditentukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Tarif yang dirilis itu diperuntukkan bagi pasien umum atau non BPJS. Adapun besaran tarifnya juga sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak, bukan semata-mata ditentukan oleh pihak rumah sakit,” lanjut dr. Enny.
Dikatakannya juga, adapun untuk pasien rawat inap peserta BPJS, semua sudah ditanggung/dicover oleh BPJS sesuai kelas rawatannya.
“Bagi pasien BPJS akan ada selisih biaya bilamana mereka/pasien minta untuk naik kelas. Artinya, bagi pasien BPJS berbeda dengan pasien umum besaran tarif yang dikenakan,” imbuh dr. Enny.
Menyinggung soal ketentuan naik kelas bagi peserta BPJS, dengan tegas dr. Enny menjelaskan bahwasanya pasien BPJS yang bisa naik kelas hanya mereka yang merupakan peserta kelas I dan II, sedangkan peserta BPJS kelas III tidak bisa naik kelas.
“Pasien BPJS yang bisa naik kelas saat menjalani rawat inap hanyalah mereka peserta kelas I dan II, sedangkan pasien kelas III tidak bisa naik kelas karena sudah diatur sesuai ketentuan dari BPJS,” tutup dr. Enny.
Laporan: Atok








