Ini Kronologi Penetapan Tiga ASN Pemkab Siak Jadi Tersangka Kasus Fee Proyek oleh Kejari

Hukum751 Dilihat

SIAK (WARTASIAK.COM) – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak Provinsi Riau, menetapkan Tiga tersangka kasus dugaan penyimpangan pada proses lelang proyek di Unit Kerja Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setdakab Siak, Kamis (25/06/2026 kemarin.

Dugaan penyimpangan tersebut mengarah pada tindak pidana pemerasan berupa uang fee.

Ketiga tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Siak itu masing-masing berinisial JE, AS, dan SF. Ketiganya diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah cukup lama mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak.

Ini Kronologi Penetapan dan Penahanan Tersangka:

Proses penyelidikan dan penyidikan terkait kasus dugaan penyimpangan pada Unit Kerja BPBJ Setdakab Siak itu dilakukan oleh Kejari Siak sejak awal tahun 2026 lalu. Seiring berjalannya waktu dan telah lengkapnya alat bukti yang didapat oleh tim penyidik, hingga akhirnya tim penyidik penetapkan Tiga tersangka dan melakukan penahanan.

Pantauan awak media di lapangan, pada Kamis (25/06/2026) sore kemarin, ketiga tersangka terlihat datang ke kantor Kejari dengan mengenakan pakaian rapi dan terlihat santai memasuki ruangan.

Berselang sekitar Tiga jam kemudian, ketiganya keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi pink sembari mendapatkan pengawalan ketat dari aparat/personil keamanan bersenjata laras panjang.

Usai keluar dari pintu depan kantor Kejari Siak, ketiga tersangka langsung dimasukkan ke dalam mobil yang sudah disiapkan. Tanpa menunggu lama, mobil yang sudah disiapkan untuk membawa ketiga tersangka tersebut langsung melaju kencang menuju Pekanbaru.

Uraian air mata dan isak tangis keluarga terlihat tak terbendung saat melepas para tersangka dibawa ke Pekanbaru. Jepretan kamera para awak media (insan pers, red) juga tak luput saat para tersangka digiring ke dalam mobil.

Melalui rilis resmi yang disampaikan oleh tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Siak kepada awak media, ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap para penyedia jasa yang menjadi pemenang tender/lelang di lingkungan Pemkab Siak tahun anggaran 2025 lalu.

Uraian Perkara:

Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik Kejari Siak, tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 235 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Alat bukti tersebut mengungkap adanya dugaan praktik pemungutan fee terhadap para penyedia jasa yang memenangkan proyek atau tender di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak pada tahun anggaran 2025.

Adapun Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah sebagai berikut:

1. (JE) selaku Kepala Bagian (Kabag) Unit Kerja BPBJ Setdakab Siak tahun 2025.

2. (SA) selaku ketua tim Pokja pada BPBJ Setdakab Siak yang diduga turut berperan dalam pelaksanaan pemungutan fee kepada para penyedia barang dan jasa.

3. (SF) selaku anggota tim Pokja BPBJ Setdakab Siak yang diduga turut membantu pelaksanaan pemungutan fee kepada para penyedia barang dan jasa.

Dijelaskan tim penyidik, dari hasil penyidikan diketahui bahwa tersangka (JE) diduga sengaja memerintahkan tersangka (AS dan SF) untuk meminta para penyedia barang dan jasa yang memenangkan proyek atau tender di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak tahun anggaran 2025 agar menyerahkan sejumlah uang sebesar 1 persen dari nilai proyek yang diperoleh, serta menyimpan dan membagikan hasil uang tersebut kepada anggota Pokja lainnya.

Menurut penjelasan yang disampaikan tim penyidik, dalam pelaksanaanya permintaan fee proyek tersebut dilakukan dengan tekanan kepada penyedia barang dan jasa. Akibatnya, para pemenang proyek merasa tidak memiliki pilihan lain selain memenuhi permintaan tersebut.

Dari praktik permintaan uang fee proyek tersebut, para tersangka telah memperoleh dan mengumpulkan uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp421.000.000.

Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan sebagai berikut:

– Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri: jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama atau turut serta melakukan tindak pidana.

– Pasal 12 huruf g Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas meminta atau menerima pekerjaan atau penyerahan barang seolah-olah merupakan utang kepada dirinya,

padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang: jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama atau turut serta melakukan tindak pidana.

“Kejaksaan Negeri Siak mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, dan setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas tim penyidik Kejari Siak.

Laporan: Atok

Sumber: Rilis Kejari Siak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *