PPPK Paruh Waktu di Siak Terima THR Bervariasi, Diambil dari Potongan TPP ASN?

Siak1364 Dilihat

SIAK (WARTASIAK.COM) – Lebaran Idul Fitri 1447 H ini menjadi moment paling indah bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) yang ada di Kabupaten Siak. Betapa tidak, lebaran tahun ini merupakan kali pertama mereka menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak.

“Alhamdulillah, kemarin kami mendapat THR dari Pemkab Siak dengan besaran/nominal yang cukup lumayan besar yakni Rp300.000. Kawan kami yang lain ada juga menerima dengan besaran Rp250.000,” ujar salah seorang PPPK-PW, Sabtu (14/03/2026) siang, saat berbincang bersama Wartasiak.com.

Penyaluran THR kepada seluruh PPPK-PW dengan nominal bervariasi itu sempat menimbulkan tanda tanya publik. Hal itu seiring dengan dilakukannya pemotongan TPP ASN sebesar 50 persen oleh Bupati Siak Afni Z pada menjelang tibanya hari raya Idul Fitri 1447 H/2026 M ini.

Publik sempat menduga anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran THR PPPK-PW itu bersumber dari potongan TPP ASN sebesar 50 persen yang berlaku pada bulan Januari-Februari 2026.

Pemotongan TPP ASN yang mencapai hingga 50 persen itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Siak Nomor 100.3.3.2/446/HK/KPTS/2026 Tentang Besaran Persentase Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Bulan Januari dan Februari 2026 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

Guna mendapatkan informasi pasti terkait alokasi anggaran untuk pembayaran THR PPPK-PW tahun 2026 ini, awak media mencoba mengkonfirmasi Sekretaris Daerah (Sekda) Siak H Mahadar MM via pesan whatsapp. Namun hingga berita ini dirilis yang bersangkutan tak kunjung memberikan jawaban/balasan.

Atas tidak adanya jawaban dari Sekda Siak itu, awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Siak Raja Indor M.Si, dari penjelasan yang ia sampaikan, anggaran untuk pembayaran THR PPPK-PW itu bukan diambil dari pemotongan TPP ASN, melainkan dari hitung-hitungan gaji yang diterima oleh masing-masing PPPK-PW.

“Tidak diambil dari potongan TPP ASN. Anggaran THR PPPK-PW dihitung dari anggaran gaji paruh waktu,” jelas Raja Indor, Ahad (15/03/2026) pagi.

Atas adanya penjelasan yang disampaikan oleh Kepala BKAD Siak itu, publik tidak lagi bertanya-tanya soal pengalokasian anggaran untuk pembayaran THR PPPK-PW. Lantas kemana perginya dana potongan TPP ASN yang 50 persen itu?.

Banggar DPRD Siak Kecam Pemotongan TPP ASN yang Dilakukan Bupati Siak:

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Siak mempertanyakan keputusan Bupati Siak yang menetapkan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) sebesar 50 persen untuk dua bulan pertama tahun 2026. Kebijakan tersebut dipandang perlu mendapat penjelasan karena dinilai tidak sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) APBD Siak 2026.

Juru Bicara (Jubir) Banggar DPRD Siak Marudut Pakpahan SH, mengatakan pembayaran TPP ASN tahun 2026 telah diatur dalam Perda APBD Kabupaten Siak 2026 yang merupakan hasil pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Siak.

Menurutnya, APBD Kabupaten Siak disusun melalui proses pembahasan antara eksekutif dan legislatif, kemudian disetujui oleh DPRD Siak sebelum disahkan menjadi perda.

“APBD Siak itu dibahas bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Siak dan kemudian mendapatkan persetujuan DPRD Siak. Jadi itu merupakan kesepakatan bersama,” kata Marudut, belum lama ini.

Ia menjelaskan, dalam Perda APBD Siak 2026 telah ditetapkan skema pembayaran TPP ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

Berdasarkan ketentuan dalam Perda tersebut, TPP ASN dibayarkan penuh 100 persen untuk bulan Januari hingga Desember, sedangkan TPP bulan ke-13 dan ke-14 dibayarkan sebesar 50 persen.

“Pembayaran TPP 2026 itu sudah jelas diatur dalam Perda APBD Siak 2026. Dalam Perda tersebut disepakati TPP ASN dari bulan 1 sampai 12 dibayarkan penuh 100 persen, sementara bulan ke-13 dan ke-14 dibayarkan 50 persen,” ujarnya.

Marudut menambahkan bahwa setelah Rancangan APBD disepakati menjadi perda, dokumen tersebut juga harus melalui proses verifikasi oleh pemerintah provinsi sebelum berlaku sebagai APBD yang sah.

Ia mengingatkan bahwa dalam tata urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, kedudukan peraturan daerah berada di atas peraturan kepala daerah.

“Dalam azas hirarki peraturan perundang-undangan, Perda lebih tinggi kedudukannya dibandingkan peraturan bupati,” kata Marudut.

Sebagai anggota DPRD yang menjalankan fungsi penganggaran (budgeting), Marudut mengatakan dirinya merasa perlu mengingatkan pemerintah daerah agar kebijakan yang diambil tetap mengacu pada aturan yang telah disepakati bersama.

“Saya rasa lebih tinggi Perda dari SK bupati,” ujarnya.

Ia juga menyayangkan adanya kebijakan pemotongan TPP sebesar 50 persen yang dituangkan melalui surat keputusan (SK) bupati tanpa adanya pembahasan atau koordinasi terlebih dahulu dengan DPRD Siak.

Menurut anggota DPRD Siak fraksi PDI Perjuangan itu, keputusan yang berdampak pada ribuan ASN di daerah seharusnya dibicarakan bersama antara eksekutif dan legislatif.

“Apalagi bupati tidak pernah berkoordinasi dengan DPRD Siak terkait pemotongan ini. Keputusan itu terkesan seperti keputusan yang diambil seenak perut saja,” kata Marudut.

Berdasarkan catatan Banggar DPRD Siak, jumlah ASN dan PPPK di Kabupaten Siak saat ini mencapai lebih dari 8.000 orang, dengan kebutuhan anggaran pembayaran TPP sekitar Rp22 miliar setiap bulan.

“TPP itu sangat penting bagi kesejahteraan pegawai. Gaji mereka sendiri bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), sedangkan TPP dibayarkan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang sudah dihitung dalam APBD,” jelasnya.

Sementara itu, kebijakan pemotongan TPP tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Siak tentang Penetapan Besaran Persentase Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Bulan Januari dan Februari 2026 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

Dalam keputusan yang ditetapkan di Siak Sri Indrapura pada 3 Maret 2026 itu disebutkan bahwa persentase TPP ASN untuk bulan Januari dan Februari 2026 ditetapkan sebesar 50 persen dari besaran yang seharusnya diterima.

Selain itu, Bupati Siak juga mengeluarkan instruksi yang mewajibkan ASN dan PPPK melampirkan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai syarat dalam proses pencairan TPP.

Laporan: Atok



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *