8 Tahun SHM PTSL tak Ada Kejelasan, Dewan dan Ormas Soroti Kinerja BPN Siak

Siak691 Dilihat

SIAK (WARTASIAK.COM) – Banyaknya persoalan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terjadi di wilayah Kabupaten Siak Provinsi Riau, membuat sejumlah pihak angkat bicara dan mempertanyakan kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siak. Seperti yang terjadi di Kelurahan Kampung Rempak Kecamatan Siak, puluhan warga setempat sampai hari ini masih menunggu kejelasan dari BPN Siak terkait SHM yang tak kunjung diserahkan. Ada apa ini?.

Sebelumnya diberitakan, puluhan warga Kelurahan Kampung Rempak Kecamatan Siak menyampaikan keluhan dan keresahanya atas serfikat tanah yang sampai hari ini tak kunjung diserahkan oleh BPN. Padahal sertifikat tersebut merupakan legalitas atas kepemilikan tanah/lahan warga setempat.

“Iya, warga Kelurahan Kampung Rempak sudah berkali-kali menanyakan soal SHM PTSL itu. Kami pun sudah pernah menanyakannya langsung ke BPN, tapi sampai hari ini belum ada kejelasan kapan SHM itu akan diserahkan,” papar Lurah Kampung Rempak Agusri S.Kom, belum lama ini.

Dijelaskan lurah, sudah sekitar Delapan tahun warga Kampung Rempak Siak menunggu penyerahan SHM itu dari BPN.

“Pada tahun 2017 lalu ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk warga Kampung Rempak. Melalui program PTSL itu warga pemilik tanah akan diberikan SHM, tapi sudah 8 tahun berlalu belum juga SHM itu diserahkan ke warga, padahal warga yang ikut mendaftar sudah menyerahkan surat asli sebagai syarat penerbitan SHM. Ada sekitar 70 KK warga Kampung Rempak yang menunggu SHM itu,” imbuh Lurah Agusri.

Warga setempat juga sangat menyayangkan sikap Pemerintah Daerah (Pemda) Siak yang terkesan tidak peduli dengan persoalan SHM yang diharap-harapkan oleh masyarakat Siak tersebut. Sehingga permasalahan SHM itu tak kunjung menemui titik terang hingga hari ini.

Sementara itu, Camat Siak Arie Damawan M.Si, saat dikonfirmasi terkait persoalan SHM yang tak kunjung ada kejelasan dari BPN Siak itu mengatakan, pihaknya sudah berupaya agar SHM PTSL warga Kelurahan Kampung Rempak Siak bisa segera diserahkan.

“Kita minta yang bersangkutan diprioritaskan penyelesaian SHM PTSL warga Kampung Rempak itu, Insya Allah tahun 2025 ini segera tuntas,” jawab Camat Arie singkat.

Di tempat terpisah, Ketua Ormas Masyarakat Peduli Kabupaten Siak (MPKS) Wan Hamzah, juga sangat menyayangkan sikap Pemda Siak yang dinilai tidak serius dalam menyelesaikan persoalan SHM yang menyangkut hak masyarakat Siak tersebut.

“Kita sangat menyayangkan persoalan SHM PTSL itu bisa berlarut-larut dan tak kunjung ada kejelasan. Kita juga heran dengan kinerja BPN Siak yang seolah mengabaikan hak masyarakat. Semestinya SHM itu segera diserahkan agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Parahnya lagi masalah ini sudah lama tapi tak selesai-selesai. Pemda Siak sepertinya juga tidak serius dalam membantu penyelesaian masalah SHM itu,” tegas Wan Hamzah.

Hal senada juga dikemukakan oleh Ketua Komisi II DPRD Siak Sujarwo SM, ia menyebutkan akan mempertanyakan persoalan SHM PTSL itu ke pihak BPN Siak.

“Akan kami tanyakan ke BPN Siak, kita upayakan agar SHM PTSL itu bisa segera diserahkan ke masyarakat, karena memang SHM itu adalah hak masyarakat,” tegas Sujarwo SM.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Bidang Sertifikat BPN Siak Yudi, saat dikonfirmasi via pesan Whatsapp terkait persoalan SHM PTSL warga Kelurahan Kampung Rempak Siak itu, pihaknya mengaku sedang melakukan penanganan

“Hal ini sedang kami lakukan penanganan pak, dan sesuai atensi dari Komisi II DPRD Siak juga,” jawab Yudi, Kamis (06/02/2025) sore, menjawab Wartasiak.com.

Laporan: Atok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *