SIAK (WARTASIAK.COM) – Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait pendidikan gratis yang harus diterapkan di seluruh sekolah baik negeri maupun swasta. Putusan MK itu mewajibkan jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak dipungut biaya.
Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyebut pemerintah pusat dan daerah harus membebaskan biaya pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan jenjang SD, SMP, dan Madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta. Lantas bagaimana dengan sekolah swasta yang tidak mendapat alokasi anggaran/dana dari pemerintah?.
Khusus di wilayah Kabupaten Siak Provinsi Riau, saat ini cukup banyak sekolah swasta berbasis Pondok Pesantren (Ponpes) yang dikelola oleh masyarakat tanpa dibiayai oleh pemerintah. Artinya, jika pendidikan di sekolah swasta itu harus gratis sebagaimana yang diterapkan oleh sekolah negeri, maka tidak menutup kemungkinan sekolah-sekolah swasta itu akan mengalami kebangkrutan dan bahkan bubar.
Sekolah swasta (Ponpes, red) yang ada di wilayah Kabupaten Siak sebagian besar berfokus pada jenjang pendidikan SD dan SMP sederajat. Biaya pedidikan yang diterapkan oleh sekolah-sekolah swasta di Siak itu juga relatif rendah, berbeda dengan sekolah swasta elite yang ada di perkotaan yang biaya per bulannya bisa mencapai juta-an rupiah bagi masing-masing siswa/santri.
Tanggapan Disdikbud dan Kemenag Siak:
Atas adanya putusan MK yang mewajibkan pendidikan gratis bagi sekolah negeri dan swasta pada jenjang SD hingga SMP itu, sejumlah pihak angkat bicara dan menilai hal itu perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi keberlangsungan dunia pendidikan di seluruh daerah.
“Pendidikan adalah kunci utama bagi kemajuan suatu bangsa. Oleh sebab itu, kami berharap pemerintah bisa lebih bijak dalam menerapkan konsep pendidikan gratis itu. Mungkin akan terasa berat bagi sekolah swasta jika harus menerapkan sistem pendidikan gratis sebagaimana di sekolah negeri, karena selama ini sekolah swasta tidak mendapatkan alokasi anggaran dari pemerintah,” ujar salah seorang pengurus Ponpes di Siak, Senin (02/06/2025) pagi, saat berbincang bersama Wartasiak.com.
Dikatakannya juga, dalam pengelolaan sekolah swasta (Ponpes, red) mulai dari pembangunan gedung/lokal hingga biaya operasional rutin ditanggung oleh pemilik/pengasuh. Berbeda dengan sekolah negeri yang seluruh keperluannya dibiayai oleh pemerintah.
“Di Ponpes ini tidak ada anggaran dari pemerintah. Nah, jika nantinya harus gratis seperti sekolah negeri, tentu pihak yayasan (pengasuh Ponpes, red) akan kewalahan dalam membiayai operasionalnya. Uang bulanan yang ditarik dari para siswa/santri itulah yang digunakan untuk membantu pembiayaan operasional. Dan itupun tidak semua siswa dipungut uang bulanan, bagi anak yatim digratiskan,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Siak Fakhrurrozi M.Pd, saat dimintai tanggapan terkait penerapan pendidikan gratis jenjang SD dan SMP itu, pihaknya mengaku sangat menyambut baik dan berharap mutu pendidikan di tanah air bisa terus maju dan berkembang.
“Di wilayah Kabupaten Siak sistem pendidikan gratis jenjang SD dan SMP sudah diterapkan sejak lama. Seluruh siswa yang menempuh pendidikan di sekolah negeri tidak dipungut biaya. Kita berharap dengan konsep pendidikan gratis ini mutu pendidikan bisa terus mengalami kemajuan/peningkatan,” ujar Fakhrurrozi.
Menyinggung soal penerapan pendidikan gratis di sekolah negeri dan swasta yang diinstruksikan oleh MK itu, Fakhrurrozi dengan tegas mengatakan pihaknya siap melaksanakan kebijakan tersebut.
“Disdikbud Siak sebagai salah satu lembaga pemerintah akan siap melaksanakan kebijakan yang tentunya sesuai aturan yang berlaku. Sekolah negeri atau swasta sama-sama lembaga yang mendidik anak-anak bangsa. Jika pemerintah sanggup/mampu tentu itu merupakan sebuah kebijakan yang sangat baik menurut kami,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, seluruh sekolah negeri yang ada di setiap daerah berada di bawah naungan Disdikbud. Sedangkan sekolah swasta berbasis keagamaan (Ponpes, red) berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Terkait adanya putusan MK yang meminta biaya pendidikan gratis pada sekolah negeri dan swasta jenjang SD dan SMP itu, Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Kabupaten Siak H Erizon Efendi S.Ag, M.Pd, juga menyampaikan tanggapannya. Menurutnya, sekolah swasta milik masyarakat harus tetap dibiayai melalui uang komite dan SPP.
“Imbauan itu buat madrasah negeri, sementara madrasah swasta milik masyarakat tetap harus dibiayai oleh masyarakat melalui uang komite dan uang SPP, dengan catatan tidak memberatkan wali santri,” jelas Erizon.
Laporan: Atok








