SIAK (WARTASIAK.COM) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak Provinsi Riau, telah menyelesaikan proses Verifikasi Faktual (Verfak) data pemilih yang akan menyalurkan hak suaranya pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak 2024. Verfak data pemilih tersebut dilakukan oleh KPU Siak dengan penuh ketelitian dan kehati-hatian.
Verfak data pemilih yang dilakukan KPU Siak itu, dalam proses pelaksanaannya juga melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Siak.
Dengan telah rampungnya Verfak data pemilih tersebut, KPU Siak bersama Bawaslu dan unsur terkait lainnya menggelar rapat penetapan jumlah pemilih, Rabu (19/03/2025) dini hari.
Ketua KPU Kabupaten Siak Said Dharma Setiawan SH, melalui Komisioner Divisi Data Moh Royani S.IP menyebutkan, jumlah pemilih pada PSU Pilkada Siak sebanyak 1.011 orang. Jumlah tersebut meliputi Tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Tiga lokasi/tempat berbeda.
“Alhamdulillah, malam tadi KPU Siak menetapkan jumlah pemilih PSU Pilkada Siak yang totalnya sebanyak 1.011 orang. PSU akan kami laksanakan pada tanggal 22 Maret 2025 mendatang di Tiga TPS sesuai amar putusan MK,” terang Moh Royani S.IP, Rabu (19/03/2025) pagi, kepada Wartasiak.com.
Berikut jumlah pemilih di Tiga TPS yang akan dilaksanakan PSU:
1. TPS Kampung Buantan Besar Kecamatan Siak tercatat 447 pemilih, DPTb 4 orang, dan DPK 2 orang.
2. TPS Kampung Jayapura Kecamatan Bungaraya tercatat 494 pemilih.
3. TPS lokasi khusus RSUD-TR Siak tercatat 64 pemilih.
Total keseluruhan di Tiga TPS sebanyak 1.011 pemilih.
Dari Tiga TPS yang akan dilaksanakan PSU oleh KPU Siak itu, jumlah pemilih yang paling sedikit adalah TPS lokasi khusus Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Rafi’an (RSUD-TR) Siak yang hanya tercatat sebanyak 64 orang.
Jumlah pemilih di TPS lokasi khusus RSUD-TR Siak itu berbeda dengan jumlah yang sempat didalilkan oleh pihak Pemohon pada sidang sengketa Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi (MK) dan surat dari pihak RSUD-TR Siak yakni sebanyak 125 orang.
“Pemilih pada PSU nanti sudah melalui Verfak untuk menghasilkan data yang akurat. Untuk pemilih di TPS lokasi khusus RSUD-TR Siak sudah dikunci oleh surat dinas Rumah Sakit (RS) nomor 445 yang juga sebagai dalil Pemohon saat di MK, serta surat KPU RI nomor 484. Kami bekerja berdasarkan regulasi yang ditetapkan oleh KPU RI,” sambung Moh Royani.
Menyinggung soal perbedaan jumlah pemilih versi Pemohon yakni 125 orang dan versi KPU Siak yang hanya 64 orang, dengan tegas Moh Royani menjelaskan bahwasanya jumlah pemilih yang didalilkan di MK tidak bisa dijadikan sebagai acuan pemilih di TPS Lokasi Khusus (Loksus) RSUD-TR Siak.
“Dalam surat dinas rumah sakit dan dalil Pemohon di MK memang disebutkan jumlahnya sebanyak 125 orang, namun setelah kami lakukan Verfak data pemilih, ternyata dari 125 orang itu tidak semuanya bisa dimasukkan dalam data pemilih PSU RSUD, karena sebagian dari mereka ada yang sudah memilih/mencoblos, ada yang sudah meninggal dunia, tidak masuk dalam DPT, dan ada juga yang bukan DPT Siak,” jelas Moh Royani.
Adapun pemilih di TPS khusus yang didalilkan oleh Pemohon di MK adalah mereka-mereka yang pada tanggal 27 November 2024 lalu sedang berada di RSUD-TR Siak.
Pemilih tersebut terdiri dari pasien dewasa, pendamping pasien, dan pegawai rumah sakit yang jumlahnya sebanyak 125 orang. Namun setelah dilakukan Verfak oleh KPU Siak, ternyata yang bisa dimasukkan dalam pemilih lokasi khusus RSUD-TR Siak hanya 64 orang.
Laporan: Atok