Soal TORA, Pemkab Siak Gelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria Bersama BPN

Siak652 Dilihat

SIAK (WARTASIAK.COM) – Dalam hal menyikapi dan menindaklanjuti soal sertifikasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di wilayah Kabupaten Siak Provinsi Riau, hari ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menggelar Sidang Gugus Tugas Reforma Argaria bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Selasa (03/09/2024) siang, bertempat di ruang rapat lantai II Kantor Bupati Siak.

Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria yang berlangsung selama sekitar Dua jam itu dipimpin langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Siak H Husni Merza BBA, MM, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Siak H Arfan Usman M.Pd, dan Kepala BPN Siak Tarbarita Simorangkir.

Turut hadir pada kegiatan tersebut sejumlah pejabat papan atas Pemkab Siak, di antaranya Kepala Bagian (Kabag) Pertanahan Setdakab Siak Rizannaki, Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Siak H Irwan Saputra, Asisten I Setdakab Siak H Fauzi Asni, serta sejumlah pejabat BPN Siak.

Saat dikonfirmasi Wartasiak.com, Sekda Siak H Arfan Usman M.Pd menyebutkan, sidang gugus tugas reforma agraria yang digelar bersama BPN itu dalam rangka sertifikasi redistribusi tanah tahun anggaran 2024 di wilayah Kabupaten Siak.

“Sidang gugus tugas ini dalam rangka kegiatan sertifikasi redistribusi tanah tahun anggaran 2024. Pemkab Siak bersama BPN terus mengkaji dan mengupayakan agar seluruh lahan-lahan (tanah, red) di wilayah Kabupaten Siak ini bisa tersertifikasi, khususnya lahan TORA yang akan digarap oleh masyarakat,” terang Sekda Arfan, kepada Wartasiak.com.

Perlunya sertifikasi tanah, lanjut Sekda Siak itu, untuk menghindari terjadinya konflik lahan yang berkepanjangan seperti yang sempat terjadi di sejumlah kecamatan. Di mana problem utamaya adalah karena lahan tersebut tidak tersertifikasi.

“Sertifikat tanah ini tentu sangatlah penting sebagai dasar bukti kepemilikan tahan yang sah. Serta memberi kepastian hak atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum, dan ini otomatis akan mengurangi sengketa yang terjadi di masyarakat,” lanjut Sekda Arfan.

Dijelaskannya juga, dengan adanya sertifikat tanah yang dimiliki oleh masyarakat tentunya akan dapat meningkatkan nilai manfaat tanah, karena dapat dijadikan sebagai kelengkapan persyaratan untuk mendapatkan modal usaha.

“Namun Satu pesan kami kepada penerima sertifikat agar hendaknya menjaga sertifikat ini dengan sebaik-baiknya. Jangan digunakan untuk hal-hal yang konsumtif, namun gunakan dan manfatkanlah untuk kebutuhan hidup,” pesan Sekda Arfan.

Dikatakan Sekda Arfan, di sepanjang tahun 2018 hingga 2023 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak telah menerbitkan sertifikat sebanyak 11.036 bidang tanah dari program redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Dan pada tahun 2024 ini Insya Allah akan terbit sertifikat sebanyak 5.000 bidang. Sungguh ini merupakan pencapaian yang sangat luar biasa. Kami atas nama Pemkab Siak sangat mengapresiasi atas dedikasi yang telah ditunjukkan oleh BPN Siak dalam hal penerbitan sertifikat,” tutup Sekda Arfan.

Penulis: Atok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *