Sidang PHPU Pilkada Siak di MK, H Irving: Kehadiran Saya dan Afni Sebagai Pihak Terkait

Politk673 Dilihat

POLITIK (WARTASIAK.COM) – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana dalam agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan Pemohon terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Sidang yang dihadiri oleh para kuasa hukum pihak Pemohon dan Pihak Terkait itu berjalan dengan tertib dan lancar, Jum’at (25/04/2025) siang.

Sidang digelar dengan metode panel, dengan rincian panel 1 dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dua hakim lainnya yaitu Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah. Panel 2 dipimpin oleh Saldi Isra bersama Arsul Sani dan Ridwan Mansyur. Dan panel 3 dipimpin oleh Arief Hidayat dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.

Terdapat Tujuh perkara yang dibacakan dan didengarkan pokok-pokok permohonannya dalam sidang perdana hari ini. Tujuh daerah yang menjalani sidang hari ini sebelumnya telah diputus oleh MK untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan berbagai alasan, seperti temuan pelanggaran keterlibatan ASN hingga pelanggaran administrasi kepemiluan.

Untuk perkara gugatan sengketa Pilkada Siak dengan nomor registrasi 312/PHPU.BUP-XXIII-2025 masuk dalam Panel 1 yang dibacakan oleh Majelis Hakim MK pada pukul 08:00 WIB pagi hingga selesai.

Sidang perdana sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) itu langsung menimbulkan tanda tanya. Terutama terkait ketidaksiapan tim pihak Pemohon yang menurut Hakim tidak menyerahkan alat bukti fisik kepada majelis hakim.

Kuasa hukum pihak Pemohon hanya membawa dokumen digital berbasis barcode. Mereka tidak menunjukkan dokumen cetak yang bisa diverifikasi langsung oleh MK.

“Kalau hanya barcode, bagaimana kami bisa menilai bukti? Mahkamah butuh dokumen fisik yang bisa diverifikasi,” cecar Ketua MK Suhartoyo saat memimpin sidang Panel I di Gedung MKRI 2, Jakarta Pusat.

Dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah, dokumen fisik sangat penting sebagai dasar pertimbangan hakim. Ketiadaan bukti fisik membuat kekuatan permohonan langsung diragukan sejak awal persidangan.

Gugatan ini sendiri diajukan oleh Calon Wakil Bupati (Cawabup) Siak nomor urut 1 H Sugianto agar MK membatalkan keputusan KPU Siak terkait penetapan hasil Pilkada Siak 2024. Dalam pokok permohonannya kuasa hukum Sugianto meminta MK mendiskualifikasi calon bupati petahana Alfedri dan memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Alfedri.

Namun majelis juga mempertanyakan sejumlah hal dalam substansi permohonan. Salah satunya dalil tentang periodesasi Alfedri yang baru diajukan ke MK setelah Pemungutan Suara Ulang (PSU) selesai digelar.

“Kalau memang periodesasi itu dianggap bermasalah, kenapa tidak digugat sejak awal?,” tanya Suhartoyo.

Pada sidang perdana itu pasangan calon lainnya yakni H Irving dan Afni Z juga turut hadir sebagai pihak Terkait. H Irving menegaskan dirinya tidak ikut terlibat dalam pengajuan gugatan ini, dan telah menyatakan menerima hasil Pilkada Siak 2024. KPU Kabupaten Siak sebagai pihak Termohon juga hadir secara langsung bersama kuasa hukumnya.

“Saya sebagai Calon Bupati (Cabup) nomor urut 1 tidak ikut terlibat dalam pengajuan gugatan ini. Justeru saya hadir saat ini sebagai pihak Terkait bersama Afni Z. Di sini saya tegaskan bahwa sejak awal saya tidak pernah mempermasalahkan hasil Pilkada Siak 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU,” tegas H Irving, kepada Wartasiak.com.

Sementara itu, Afni Z yang ditetapkan sebagai bupati terpilih, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga berharap proses persidangan berlangsung terbuka dan lancar.

“Hari ini baru sidang pendahuluan, belum putusan. Agendanya hanya mendengarkan keinginan Pemohon,” kata Afni.

Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban dari KPU Siak sebagai Termohon dan tanggapan dari pihak Terkait.

Laporan: Atok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *