SIAK (WARTASIAK.COM) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia telah mengumumkan jadwal pelaksanaan ujian/seleksi kompetensi bagi para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II TA 2024 di seluruh daerah. Khusus bagi para calon PPPK Tahap II di wilayah Kabupaten Siak Provinsi Riau, mereka semua akan menjalani ujian/seleksi pada tanggal 10-12 Mei 2025 mendatang yang lokasi ujiannya di Hotal Angkasa Garden Kota Pekanbaru.
Berdasarkan lampiran pengumuman calon PPPK Tahap II TA 2024 yang dirilis oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Siak, tercatat sebanyak 1.349 peserta dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan mengikuti ujian/seleksi. Mereka semua merupakan honorer (non ASN, red) yang namanya tercantum dalam database BKN.
Terkait hal tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten Siak H Zulfikri S.Sos, MM, melalui Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Rahmat Kusriono M.Si menyebutkan, para peserta calon PPPK Tahap II ini akan menjalani ujian/seleksi selama Tiga hari yang dimulai pada tanggal 10 hingga 12 Mei 2025.
“Pelaksanaan ujiannya digelar selama Tiga hari mulai tanggal 10 hingga 12 Mei 2025. Masing-masing peserta harus mengikuti jadwal sesuai yang tercantum pada kartu ujian. Seluruh peserta akan menjalani ujian di Hotel Angkasa Garden Pekanbaru. Hanya Satu orang yang akan menjalani ujian di Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar) sesuai permintaan dari yang bersangkutan,” terang Kabid Rahmat Kusriono, Ahad (04/05/2025) kepada Wartasiak.com.
Pada seleksi PPPK Tahap II ini, BKPSDM Kabupaten Siak telah menyiapkan kuota/formasi kebutuhan PPPK sebanyak 320 yang terdiri dari 25 tenaga teknis, 53 tenaga guru, dan 242 tenaga kesehatan (Nakes). Jumlah tersebut diperuntukkan untuk mengisi jabatan lowong yang belum terisi pada penerimaan/seleksi PPPK Tahap I.
“Formasi yang tersedia pada seleksi PPPK Tahap II ini sebanyak 320 yang terdiri dari formasi teknis, tanaga guru, dan Nakes. Dengan demikian, bagi para peserta yang ingin lulus harus bersungguh-sungguh dan cermat dalam mengikuti ujian/seleksi,” lanjut Kabid Rahmat Kusriono.
Mengacu pada jumlah pelamar calon PPPK Tahap II yang mencapai 1.349 orang tersebut, sudah dapat dipastikan nantinya akan ada Seribuan peserta yang bakal tidak lulus. Artinya, dari jumlah peserta sebanyak 1.349 itu, hanya 320 orang saja yang dibutuhkan untuk menjadi PPPK guna mengisi jabatan lowong di lingkungan Pemkab Siak.
Meskipun sudah dipastikan akan ada calon PPPK Tahap II yang bakal tidak lulus seleksi. Namun Pemkab Siak telah menyiapkan opsi sesuai ketentuan yang diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Salah satu opsi yang akan diterapkan adalah tetap memperhatikan seluruh pegawai honorer (non ASN, red) yang telah mengikuti seleksi PPPK dan namanya tercantum dalam database BKN.
“Sudah ada opsi yang nantinya akan kita terapkan terhadap para honorer yang tidak lulus seleksi. Para honorer yang tidak lulus seleksi PPPK Tahap II ini akan kita gabungkan dengan honorer yang tidak lulus seleksi PPPK Tahap I. Mereka akan kita usulkan dan perjuangkan untuk menjadi ASN PPPK paruh waktu, sedangkan bagi yang lulus seleksi akan menjadi ASN PPPK penuh waktu,” tutup Kabid Rahmat.
Laporan: Atok







