SIAK (WARTA) – Pemkab Siak belum membayarkan tunda bayar insentif anggota Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam), Ketua RT, RW dan RK, perangkat kampung, guru ngaji dan imam masjid selama 3 bulan. Tunda bayar ini terjadi pada 2017 namun hingga 2024 masih belum dilunasi oleh Pemkab Siak.
“Kami sudah menagih tunda bayar ini setiap tahun bahkan sudah pernah hearing di DPRD Siak, namun belum juga dilunasi Pemkab Siak,” kata Ketua Forum Bapekam Kecamatan Kandis, Mukhsin Aruan, Kamis (10/10/2024).