Layanan Ruang Poli RSUD-TR Siak Tutup Selama Sepekan, dr. Handry: IGD Tetap Buka

Siak476 Dilihat

SIAK (WARTASIAK.COM) – Seiring telah ditetapkannya masa libur dan cuti bersama oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, mulai hari ini seluruh kantor OPD di lingkungan Pemkab Siak tutup, termasuk layanan kesehatan di ruang Poli Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Rafi’an (RSUD-TR) Siak.

Berdasarkan lampiran Surat Edaran (SE) Nomor : 800/BKPSDMD-BINWAS/229 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 yang ditandatangani Bupati Siak Dr. Afni Z, masa cuti bersama di bulan Maret 2026 ini mencakup cuti hari raya Nyepi dan lebaran Idul Fitri.

Dengan telah tibanya masa cuti bersama itu, layanan medis di ruang Poli RSUD-TR Siak tutup selama sepekan yakni mulai tanggal 18 hingga 24 Maret 2026. Sebagaimana dikemukakan oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKP2KB) Siak dr. H. Handry.

“Seiring telah tibanya masa cuti bersama, maka mulai hari ini layanan di ruang Poli RSUD Siak tutup, dan akan dibuka kembali pada tanggal 25 Maret 2026,” jelas dr. Handry, Rabu (18/03/2026) siang, kepada Wartasiak.com.

Penutupan ruang poli pada hari libur dan cuti bersama itu tidak hanya diterapkan pada moment hari raya Idul Fitri 1447 H ini saja, melainkan sudah diterapkan sejak dulu pada setiap tibanya cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dikatakannya juga, penutupan ruang Poli itu tidak hanya di RSUD-TR Siak saja, melainkan juga di RSUD Tualang dan RSUD Minas.

“Bagi masyarakat yang datang ke RSUD untuk berobat, maka akan dilayani di IGD. Seluruh tenaga medis juga sudah kami instruksikan untuk tetap siaga selama masa cuti bersama ini,” tutup dr. Handry.

Berikut bunyi surat edaran kesiapsiagaan yang dikeluarkan oleh DKP2KB Kabupaten Siak.

– Dengan hormat:
Dalam rangka kesiapsiagaan pelayanan kesehatan selama periode Hari Raya Idul Fitri1447 H / 2026 M, diminta kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk:

1. Memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal selama periode liburLebaran.
2. Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada Rumah Sakit dan Unit Gawat Darurat (UGD) pada seluruh Puskesmas wajib beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam.

3. Rumah Sakit agar memastikan ketersediaan dokter spesialis secara bergiliran (shift) yang tersusun secara terjadwal, sehingga pelayanan rujukan dan penanganan kasus dapat berjalan secara optimal.

4. Menyiagakan tenaga kesehatan Puskesmas dalam sistem piket/shift.
5. Seluruh fasilitas pelayanan kesehatan wajib terintegrasi dalam Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT), termasuk dalam pelaksanaan rujukan pasien sesuai indikasi medis.

6. Menjamin ketersediaan obat dan logistik kesehatan.
7. Menyampaikan jadwal piket/shift kepada Dinas Kesehatan P2KBKabupaten Siak sebagai bahan monitoring dan pengendalian pelayanan.

Laporan: Atok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *