Dengan demikian, kubu petahana Alfedri-Husni itu dikabarkan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait beredarnya kabar di media massa yang menyebut akan adanya gugatan kubu petahana ke MK tersebut, sebagian besar masyarakat ada yang menyambut baik dan ada juga yang berharap agar kubu Paslon kalah di Pilkada Siak bisa legowo menerima hasil yang ditetapkan oleh KPU Siak.
Tanggapan KPU dan Bawaslu Siak: