Krisis Keuangan dan Sengkarut Pilkada Picu Gerakan Massa di Siak, KPU Jadi Sasaran

Politk722 Dilihat

SIAK (WARTASIAK.COM) – Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Siak dari berbagai kampung dan kecamatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak Provinsi Riau, Senin (28/04/2025) siang.

Aksi unjuk rasa yang berlangsung selama sekitar Tiga jam itu mendapat pengawalan extra ketat dari personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian, dan TNI. Saat tiba di depan Kantor KPU Siak, massa membentangkan spanduk bertuliskan ‘Save APBD” dan “Tolak PSU”.

Dalam penyampaian aspirasinya, massa menyuarakan soal sengkarut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak 2024 yang sampai hari ini belum menemui titik terang. Ditambah lagi kondisi keuangan daerah yang amburadul sehingga menyebabkan ekonomi masyarakat semakin sulit.

“Saat ini kita dihadapkan dengan persoalan yang sangat serius, yakni polemik Pilkada yang tak kunjung selesai dan keuangan daerah yang amburadul. Hari ini ASN dan honorer di Kabupaten Siak menjadi korban dari keamburadulan keuangan daerah,” tegas Wan Hamzah, salah seorang tokoh muda Siak yang turut berunjuk rasa.

Massa juga menyuarakan agar KPU dan Bawaslu Siak lebih profesional dalam mengemban tugas sebagai penyelenggara Pilkada. Massa menilai kerancuhan dan sengkarut Pilkada Siak yang tak kunjung selesai ini merupakan buah dari kelalaian KPU.

Hal itu dapat dilihat dari adanya sengketa/gugatan Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakibatkan harus dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada bulan Maret 2025 lalu. Tak hanya sampai di situ, setelah dilaksanakannya PSU, lagi-lagi gugatan sengketa Pilkada Siak kembali masuk ke meja MK.

“Kita berharap KPU nantinya berkata jujur di sidang MK, bagaimana Paslon Alfedri-Husni bisa lolos saat penetapan calon, dan informasi itu juga yang disampaikan di dalam sidang MK nantinya,” sambung Wan Hamzah.

Akibat dari adanya gugatan sengketa Pilkada Siak pasca PSU, masyarakat merasa ada yang tidak beres pada proses perjalanan Pilkada Siak. Masyarakat khawatir gugatan di MK pasca PSU itu bisa berpotensi menyebabkan adanya PSU jilid II.

“Sekarang ini kondisi keuangan daerah sedang kacau balau, jadi kita berharap tidak ada lagi PSU-PSU di Siak ini. Jangan sampai uang rakyat (APBD, red) terkuras hanya untuk PSU melulu,” tutup Wan Hamzah.

Hal senada juga dikemukakan oleh mantan komisioner KPU Siak Agus Hariyanto, aksi unjuk rasa Tolak PSU di kantor KPU Siak itu merupakan reaksi masyarakat atas polemik Pilkada Siak yang berlarut-larut. Manurutnya, baru kali ini terjadi aksi unjuk rasa cukup besar di Kantor KPU yang tuntutannya adalah menolak PSU.

“Sepanjang saya menjadi anggota KPU Siak dari tahun 2014 hingga 2024, adanya unjuk rasa dan aksi damai yang langsung menuju kantor KPU Siak belum pernah terjadi. Jika ada itupun masih dalam kelompok kecil yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk menyampaikan ketidak puasannya atas keputusan yang sudah ditetapkan penyelenggara Pemilu pada saat itu. Baru kali ini terjadi unjuk rasa di kantor KPU Siak menolak PSU,” beber Agus Hariyanto, Senin (28/04/2025) sore, kepada Wartasiak.com.

Dikatakannya juga, gerakan massa yang terjadi siang tadi adalah bentuk akumulasi puncak dari masyarakat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi untuk memastikan kepada jajaran KPU Siak dan Bawaslu Siak untuk menjaga dan mengawal suara rakyat yang dihasilkan pada tanggal 27 November 2024 dan 22 Maret 2025 yang lalu.

“Hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi jika penyelenggara pemilu baik KPU Siak dan Bawaslu Siak benar-benar menjalankan tupoksinya di semua tahapan sehingga apa yang sudah diputuskan tidak dianggap cacat prosedur yang menyebabkan terjadi suatu gugatan di kemudian hari,” sambung Agus Hariyanto yang akrab disapa Mas Ahay itu.

Dengan adanya aksi massa tersebut, Agus Hariyanto berharap semoga ini semua menjadi pembelajaran bagi para penyelenggara Pemilu di setiap tingkatan yang ada di Kabupaten Siak agar bekerja secara profesional dan tidak menyalahi regulasi, apalagi yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita berharap ini semua menjadi pembelajaran, sehingga ke depan tidak ada lagi yang dirugikan baik peserta maupun pemilih yang sudah terlibat dalam proses demokrasi di Kabupaten Siak,” tutupnya.

Laporan: Atok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *