“Ini merupakan ide dari kepala Dinas PU Tarukim Siak Pak Irving, karena melihat beberapa kendala dan kondisi sering terjadi penunggakan tagihan dari pelanggan dengan water meter pasca bayar,” ujar Amir, Sabtu (14/09/2024).
Beberapa hal yang menjadi evaluasi oleh Kepala Dinas waktu itu adalah seringnya terjadi perselisihan antara pelanggan dan petugas pencatat meteran air terkait perbedaan jumlah pemakaian dengan hasil pencatatan petugas. Tunggakan biasanya disebabkan oleh keberatan pelanggan untuk membayar biaya beban dan denda keterlambatan.