Hati-hati.! Bawaslu Siak Ancam ASN dan Penghulu yang Terlibat Politik Praktis, Bisa Dipidana

Siak1216 Dilihat

SIAK (WARTASIAK.COM) – Hiruk-pikuk dan suasana hangat tahun politik sudah mulai terasa di seluruh daerah yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Tak terlepas Kabupaten Siak yang juga akan melaksanakan Pilkada pada bulan November mendatang.

Pada Pilkada serentak 2024 ini, akan ada Tiga kandidat pasangan calon (Paslon) yang bakal bertarung memperebutkan kursi Siak 1. Ketiga Paslon tersebut adalah H Irving-H Sugianto, Afni-Syamsurizal, dan petahana Alfedri-Husni.

Terkait telah masuknya tahapan Pilkada serentak 2024 ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Siak Zulfadli Nugraha menegaskan, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak untuk bersama-sama mensukseskan jalannya pelaksanaan Pilkada.

“Kami (Bawaslu Siak, red) mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak untuk bersama-sama mensukseskan jalannya pelaksanaan Pilkada 2024, salah satunya adalah dengan saling berpartisipasi dalam mengawasi dan mencegah terjadinya pelanggaran. Khususnya yang berkaitan dengan keterlibatan ASN dan Kepala Desa (Kades) alias penghulu,” tegas Zulfadli Nugraha, Rabu (04/09/2024) siang, kepada Wartasiak.com.

Menyinggung soal larangan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penghulu dalam kancah/arena Pilkada, Ketua Bawaslu Kabupaten Siak itu memaparkan beberapa point penting yang terkandung dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

“Larangan keterlibatan ASN dan Kades dalam ranah politik praktis sudah dijelaskan dalam Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, dan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023,” lanjut Zulfadli Nugraha.

Berikut bunyi pasal 71 UU Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pilkada:

(1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

(2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau penjabat Bupati Walikota.

(5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Terkait sanksi bagi ASN dan Kades yang terlibat politik praktis dan melanggar Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, bisa dikenai ancaman denda dan pidana (kurungan, red), sebagaimana tercantum pada Pasal 188 UU Nomor 10 Tahun 2016,” tegas Zulfadli.

Mengintip Rawannya Keterlibatan ASN dan Penghulu di Pilkada Siak 2024:

Dalam setiap helat Pilkada, kerap terdengar suara-suara sumbang di tengah masyarakat yang mengaitkan adanya dugaan dan indikasi keterlibatan ASN dan penghulu dalam upaya menarik simpati masyarakat guna memenangkan salah satu calon/kandidat.

Dugaan keterlibatan penghulu ataupun ASN pada helat Pilkada itu, kerap dikaitkan dengan Paslon yang merupakan petahana alias incumbent. Sehingga kerap muncul anggapan/asumsi di tengah masyarakat yang menyebutkan bahwa pada setiap kali digelarnya Pilkada, calon petahana sulit untuk dikalahkan. Benarkah demikian?.

Khusus di wilayah Kabupaten Siak Provinsi Riau, pada helat Pilkada 2024 ini juga akan diikuti oleh calon petahana. Dengan demikian, masyarakat ataupun petugas pengawas Pemilu diminta untuk lebih peka dan lebih kerja keras lagi dalam mengawasi jalannya Pilkada, agar tidak terjadi indikasi-indikasi atau dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN dan penghulu.

Berdasarkan data yang dirangkum Wartasiak.com, untuk di wilayah Kabupaten Siak terdapat 122 kampung yang terbagi dalam 14 kecamatan.

Dari 122 kampung tersebut, yang paling rawan dan kerap menjadi sorotan terjadinya dugaan keterlibatan penghulu dalam politik praktis di Pilkada adalah kampung-kampung yang terdapat di Kecamatan Dayun, Tualang, Kandis, Minas, dan Sungai Apit. Sebab kelima kecamatan tersebut merupakan daerah yang memiliki jumlah penduduk (pemilih, red) yang cukup banyak.

Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk ikut berperan/berpartisipasi dalam mengawasi terjadinya dugaan keterlibatan penghulu dalam lobang politik praktis. Sehingga proses jalannya Pilkada bisa benar-benar sesuai yang diharapkan, yakni berjalan dengan jujur, adil, damai, dan lancar.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan petugas pengawas Pemilu yang ada di setiap kampung agar saling bersinergi mengawasi jalannya Pilkada. Bilamana ditemukan adanya indikasi atau dugaan keterlibatan penghulu dalam ranah politik praktis, agar kiranya melapor ke Bawaslu,” tutup Zulfadli Nugraha.

Penulis: Atok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *