SIAK (WARTASIAK.COM) – Dalam Usaha Mengatasi maraknya terjadi kasus kekerasan terhadap anak dan upaya perlindungan terhadap anak , tim Kejaksaan Negeri Siak yang langsung di pimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Siak Moch Eko Joko Purnomo SH bersama Kepala Seksi intelijen Rawatan Damanik beserta Tim melakukan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMPN 1 Mempura yang dinakhodai Winda Hariyati sebagai kepala sekolah.
Kegiatan JMS kali ini bertemakan Peningkatan Kemampuan anak untuk melindungi diri dan bersikap ketika mengalami kekerasan dan Pelibatan Masyarakat dalam Menciptakan Lingkungan Yang Aman Bagi Anak. Kegiatannya berupa Sosialisasi kepada Siswa dan Orang Tua Siswa.
Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak H.Rozi Chandra S.Sos didampingi Kabid Pembinaan SMP Endi Merzal S.Pd dan jajaran pendidikan memberikan apresisasi dan menyambut baik juga berterimakasih dengan adanya kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan ini.
“Kami menyambut baik kegiatan JMS yang dilaksanakan di SMPN 1 Mempura, hal ini sangat berdampak positif khususnya pelajar, orangtua wali murid, dan juga tenaga pendidik serta masyarakat,” tuturnya.
Ditambahkan H.Rozi Chandra kegiatan ini sangat baik dan diharapkan berkelanjutan tuturnya kepada media ini 28/8 disela – sela kegiatan sosialisasi SMPN I Mempura .
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh siswa SMPN 1 Mempura dan ditambah perwakilan siswa dari SMP 2 Mempura dan SMPN Satu atap Mempura. Disamping sosialisasi ini terhadap Siswa juga dilakukan sosialisasi kepada lebih kurang 70 orann tua Siswa dalam bentuk Edukasi bagaimana pola asuh ang baik terhadap anak.
Di akhir kegiatan Kejaksaan Negeri Siak juga memberikan Bingkisan berupa paket sembako kepada 70 orang tua siswa yang ikut Sosialisasi.
Sementara itu dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan langsung hadir Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan H. Rozi Chandra S.Sos , Kepala Bidang PSMP EndiIrzal S.Pd. jugaHadir Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ,serta Kepala Kepala Bidang Perlindungan Anak.
Sumber: Rilis