Camat Wahyudi: Ada 1.651 Petani di Dayun Terima Manfaat DBH Sawit 2024

Siak943 Dilihat

SIAK (WARTASIAK.COM) – Ribuan petani di Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Riau, menerima penyaluran kartu BPJS Ketenagakerjaan yang direalisasikan melalui Dana Bagi Hasil (DBH) sawit tahun 2024. Penyerahan kartu BPJS tersebut dilaksanakan di Gedung Aula Kantor Camat Dayun, Rabu (21/08/2024) pagi.

Prosesi penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan itu dihadiri dan disaksikan oleh Camat Dayun Wahyudi S.STP, Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Siak H Irwan Saputra S.Sos, M.Si, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Siak Syaifullah MM. Anggota DPRD Siak Terpilih Umbarno, Perwakilan BPJS Cabang Siak, para ketua kelompok tani, serta perwakilan dari masing-masing kampung se-Kecamatan Dayun.

Launching dan penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjan itu merupakan bagian dari kepedulian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak terhadap para petani dengan memberikan perlindungan bagi pekebun sawit dalam program BPJS Ketenagakerjaan melalui DBH Sawit 2024.

Terkait disalurkannya kartu jaminan kesehatan dan perlindungan pekerja (BPJS Ketenagakerjaan, red) itu, Camat Dayun Wahyudi S.STP menyebutkan, apa yang diterima/didapat oleh para petani di Kecamatan Dayun itu merupakan hasil dari usulan dan gagasan yang telah diperjuangkan oleh Pemkab Siak pada beberapa waktu lalu.

“Untuk di wilayah Kecamatan Dayun, pada tahun anggaran 2024 ini terdapat sebanyak 1.651 orang/petani (pekerja kebun sawit, red) yang telah mendapatkan manfaat program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari DBH Sawit 2024,” terang Camat Wahyudi, Rabu (21/08/2024) sore, saat dikonfirmasi Wartasiak.com.

Program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja kebun sawit itu, lanjut Camat Wahyudi, merupakan realiasasi dari usulan yang diperjuangkan oleh Bupati Siak H Alfedri M.Si pada beberapa waktu lalu. Dengan tujuan agar para pekerja bisa merasa lebih aman dan nyaman.

“Dengan adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan itu, para pekerja akan merasa lebih aman dan tidak cemas lagi jika terjadi resiko kecelakaan kerja hingga kematian, karena resiko tersebut sudah dialihkan/ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” imbuh Camat Wahyudi.

Dijelaskannya juga, pada beberapa waktu lalu Bupati Siak telah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) Siak Nomor 69 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Dan telah dilakukan penyesuaian kembali dalam Perbup Siak Nomor 126 Tahun 2023.

“Pemkab Siak berkomitmen mendukung implementasi dari instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan sosial tenaga kerja merupakan permasalahan krusial dalam dunia ketenagakerjaan saat ini, termasuk di Kabupaten Siak,” imbuh Camat Wahyudi.

Namun demikian, lanjut Mantan Camat Sungai Apit itu, dengan telah disalurkannya kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi para petani sawit tersebut, tentunya para petani akan merasa terlindungi dan tidak khawatir lagi bilamana terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat bekerja.

Penulis: Atok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *