BREAKINGNEWS – Hakim MK Perintahkan KPU Siak Gelar PSU di Tiga Lokasi

Siak894 Dilihat

SIAK (WARTASIAK.COM) – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membacakan putusan atas perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang sengketa/perselisihan hasil Pilkada Siak tahun 2024 yang diajukan oleh kubu Petahana pasangan Alfedri-Husni, Senin (24/02/2025) malam.

Pembacaan putusan perkara Pilkada Siak itu selesai dibacakan oleh Hakim MK Guntur Hamzah dan Hakim Ketua Suhartoyo pada pukul 21:58 WIB. Dalam amar putusannya, Hakim MK memerintahkan kepada pihak Termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak untuk melakukan/menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tiga lokasi yang berbeda.

Adapun Tiga lokasi yang diminta MK untuk dilakukan PSU tersebut adalah TPS 3 Kampung Jayapura Kecamatan Bungaraya, TPS 3 Kampung Buantan Besar Kecamatan Siak, dan TPS khusus di RSUD Tengku Rafi’an Siak.

Perkara Pilkada Siak yang bergulir di MK selama sekitar Dua bulan itu disebabkan karena adanya sanggahan atas hasil Pilkada Siak 2024 yang diajukan oleh kubu Pemohon Alfedri-Husni, dengan pihak Termohon KPU Siak dan pihak Terkait Paslon Afni-Syamsurizal.

Dengan telah keluarnya putusan MK atas perkara sengketa Pilkada Siak itu, semua pihak diharapkan bisa menerimanya dengan lapang dada. Bagi masing-masing pendukung dan simpatisan para calon diharapkan untuk tetap menjaga kerukunan, keamanan, dan ketentraman di Kabupaten Siak.

Laporan: Atok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *