SIAK (WARTASIAK.COM) – MK akan membacakan putusan gugur tidaknya suatu perkara atau putusan Dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 pada 4-5 Februari 2025. Pembacaan putusan Dismissal ini lebih cepat dibanding jadwal yang telah ditentukan sebelumnya, yakni 11–13 Februari 2025.
Lantas, apa itu putusan Dismissal yang membuat pemerintah dan DPR merevisi pelantikan kepala daerah? Putusan Dismissal dikenal sebagai proses penelitian terhadap gugatan yang masuk ke persidangan, dalam hal ini di Mahkamah Konstitusi (MK).
Proses ini dilakukan karena pengadilan maupun hakim tidak boleh menolak suatu perkara. Meskipun, sejak awal perkara tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materil. Adapun untuk perkara sengketa Pilkada Siak dijadwalkan akan dibacakan putusan Dismissal pada tanggal 5 Februari 2025 besok.
Perkara sengketa Pilkada Siak di MK sudah menjalani persidangan selama Dua kali. Sidang pertama digelar pada tanggal 9 Januari 2025 dalam agenda penyampaian permohonan (dalil, red) oleh pihak Pemohon Alfedri-Husni. Sedangkan sidang kedua digelar pada tanggal 20 Januari 2025 dalam agenda penyampaian eksepsi/bantahan dari pihak Termohon dan Pihak Terkait.
Sengketa Pilkada Siak yang bergulir di MK itu teregistrasi dengan nomor Perkara 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Siak Tahun 2024.
Dengan telah digelarnya sidang penyampaian permohonan pihak Pemohon dan eksepsi pihak Termohon, selanjutnya MK akan membacakan putusan atas apa yang sudah disampaikan oleh masing-masing pihak melalui putusan Dismissal. Bagi masing-masing pihak bersiap untuk menerima putusan hakim pada pembacaan Dismissal besok.
Laporan: Atok