SIAK (WARTASIAK.COM) – Eks Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak Kaharuddin, tidak lama lagi akan disidangkan terkait kasus dugaan korupsi dana bencana tahun 2022.
Berkas perkara yang menjerat Kaharuddin sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Siak, Rabu (11/09/2024).
“Sudah P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap,red),” ujar Kepala Kejari (Kajari) Siak, Moh Eko Joko Purnomo melalui Kepala Seksi (Pidana Khusus (Pidsus), Muhammad Juriko Wibisono, Kamis (12/09/2024) kemarin.
Dengan telah dilimpahkannya penanganan perkara, maka status penahanan kini menjadi kewenangan JPU.
“Yang bersangkutan ditahan di Rutan Mapolres Siak,” lanjut Juriko.
Saat ini, Tim JPU tengah menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, termasuk merampungkan surat dakwaan.
“Dalam waktu dekat, berkas perkara akan kami limpahkan ke pengadilan,” imbuh mantan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Bengkalis itu.
Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan dua orang tersangka baru. Mereka adalah AZ selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Siak, dan BM selaku Penyedia Barang atas Kegiatan Belanja melalui e-Katalog yang dilaksanakan pada TA 2022.
Keduanya juga telah dilakukan penahanan. “Untuk yang dua orang itu, sudah tahap I (dilimpahkan ke Jaksa Peneliti, red). (Berkas perkara) Lagi ditelaah,” pungkas Juriko.
Para tersangka bermufakat untuk memperkaya diri sendiri atau menguntungkan diri sendiri dalam pengadaan barang/jasa yang dilakukan BPBD Siak pada tahun 2022 yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatan tersebut, negara telah dirugikan sebesar Rp1.109.844.681,39. Angka tersebut didapatkan berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat Siak
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Juriko.
Penulis: Atok
Sumber: cakaplah