Bawaslu dan KPU Tegaskan, ASN dan Penghulu Boleh Hadiri Acara Sosialisasi Bacalon

Siak916 Dilihat

SIAK (WARTASIAK.COM) – Menjelang tibanya masa penetapan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, seluruh Bakal Calon (Bacalon) yang ada di setiap daerah melakukan kegiatan sosialisasi (silaturrahmi, red) di tengah masyarakat untuk mempromosikan berbagai hal yang berkaitan dengan pencalonannya di Pilkada 2024. Tak terlepas para Bacalon yang akan bertarung di kancah Pilkada Siak 2024.

Kegiatan sosialisasi yang digelar oleh para Bacalon tersebut kerap menimbulkan berbagai anggapan/asumsi di tengah masyarakat, terutama di kalangan ASN/PNS, Penghulu, dan Perangkat Kampung. Sebab mereka mengira bahwa kegiatan sosialisasi itu sama halnya dengan kegiatan kampanye yang tidak boleh dihadiri oleh penghulu maupun perangkat kampung. Benarkah demikian?.

Menanggapi asumsi yang beredar tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak Said Dharma Setiawan SH, dengan tegas mengatakan bahwasanya saat ini KPU belum menetapkan calon peserta Pilkada.

“Saat ini KPU belum menetapkan calon peserta Pilkada. Sesuai jadwal penetapan calon akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024 mendatang. Artinya, saat ini belum ada larangan bagi Bakal Calon (Bacalon) melakukan kegiatan-kegiatan positif di tengah masyarakat, dan bagi masyarakat yang ingin hadir juga tidak dilarang,” ujar Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan, Rabu (18/09/2024) siang, kepada Wartasiak.com.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Siak Zulfadli Nugraha, juga menyampaikan hal yang sama bahwasanya saat ini belum ada larangan bagi ASN, penghulu, ataupun perangkat kampung untuk menghadiri acara/kegiatan yang digelar oleh Bacalon.

“Untuk para Bacalon, sekarang ini belum ada larangan untuk mengadakan/menggelar kegiatan sosialisasi kepada masyarakat ataupun kelompok-kelompok tertentu, karena secara yuridis belum ditetapkan sebagai Pasangan Calon (Paslon),” tegas Zulfadli Nugraha.

Lebih lanjut Ketua Bawaslu Kabupaten Siak itu mengatakan, adanya larangan bagi ASN, Penghulu, dan Perangkat Kampung untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis itu di saat telah tibanya masa kampanye calon peserta Pilkada.

“Nanti kalau sudah penetapan calon, dan sudah tibanya masa kampanye calon, barulah ASN, Penghulu, dan Perangkat Kampung tidak diperbolehkan ikut terlibat di dalamnya. Bahkan penghulu maupun perangkat kampung dilarang untuk mempengaruhi masyarakat dalam hal upaya memenangkan salah satu Paslon. Ancamannya bisa berupa pidana,” tutup Zulfadli Nugraha.

Penulis: ThoxRiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *