SIAK (WARTASIAK.COM) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), telah merilis jadwal libur semester ganjil bagi seluruh peserta didik mulai tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Sesuai jadwal libur sekolah yang sudah ditetapkan oleh Disdikbud Siak, para peserta didik akan menjalani masa libur selama lebih-kurang Dua pekan (14 hari). Sebagaimana dikemukakan oleh Plt Kadisdikbud Siak H Rozi Chandra M.Si melalui Sekretaris Disdikbud Siak Fakhrurrozi S.Pd, M.Pd.